Berita Viral

GAJI Aditya Hanafi ASN Pembunuh Pegawai BPS Haltim, Curi Uang Korban Demi Biaya Nikah & Pesawat Ortu

Angka tersebut mengacu pada data gaji CPNS BPS 2024 untuk jabatan fungsional Ahli Pertama, setara dengan posisi seperti

Editor: Fadhila Rahma
Capture YouTube Tribun Pekanbaru
PEGAWAI BPS DIBUNUH - Capture YouTube Tribun Pekanbaru menampilkan sosok Hanafi dan Tiwi. Hanafi adalah teman sekantor Tiwi, ini jabatannya di BPS 

Apa tugasnya?

Secara umum, tugas utama Statistisi Ahli Pertama bertanggungjawab untuk penyediaan data dan informasi statistik serta penguatan sistem statistik nasional.

Jabatan ini biasanya diampu oleh orang lulusan Diploma IV (D4) atau Sarjana Terapan Statistika (S.Tr.Stat) seperti halnya yang dimiliki Hanafi.

Berapa gajinya?

Gaji pokok untuk jabatan Statistisi Ahli Pertama umumnya berada di kisaran Rp4,3 juta hingga Rp8,6 juta per bulan.

Angka tersebut mengacu pada data gaji CPNS BPS 2024 untuk jabatan fungsional Ahli Pertama, setara dengan posisi seperti Auditor, Analis Hukum, atau Arsiparis Ahli Pertama.

Berdasarkan aturan terkait jabatan fungsional statistisi, gaji pokok yang didapat bisa lebih tinggi, yakni sekitar Rp6,24 juta hingga Rp10 juta per bulan.

Besaran ini tergantung pangkat golongan dan masa kerja pegawai di lingkungan BPS.

Kronologi Pembunuhan

Kejadian pembunuhan ini bermula ketika Hanafi merasa kesal lantaran Tiwi menolak memberikan pinjaman uang.

Sebelum gelap mata, Hanafi sempat meminjam uang sebesar Rp 30 juta untuk dipakai membayar utang judi online.

Namun Tiwi menolak permintaan itu.

Kapolsek Maba Selatan Ipda Habiem Ramadya telah memberikan penjelasan terkait motif pembunuhan ini.

"Pelaku meminjam uang sekitar Rp 30 juta kepada korban, namun tidak diberi. Akibatnya, pada 17 Juli, pelaku diam-diam masuk ke rumah dinas korban dengan menggunakan kunci duplikat dan bersembunyi di kamar calon istrinya yang bersebelahan dengan kamar korban," pungkas Ipda Habiem Ramadya.

Hanafi yang tak terima lantas melancarkan aksi kejinya.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved