Vonis Kopda Bazarsah

Bukan Terencana, Ini Pertimbangan Hakim Vonis Hukuman Mati Oknum TNI Tembak Polisi di Way Kanan

Oknum TNI tembak polisi di Way Kanan divonis hukuman mati. Ruang sidang seketika berubah menjadi haru.

Editor: Refly Permana
Sripoku.com
VONIS MATI : Kopda Bazarsah diapit dua anggota PM yang akhirnya divonis hukuman mati dan dipecat dari TNI AD saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Militer Palembang, Senin (11/8/2025). 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Majelis hakim Pengadilan Militer I-04 Palembang menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Kopda Bazarsah pelaku penembakan tiga orang anggota polisi di Way Kanan, Lampung.

Vonis terdakwa oknum TNI tembak Polri ini dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim militer Kolonel CHK (K) Fredy Ferdian Isnartanto, Senin (11/8/2025).

"Menyatakan terdakwa Kopda Bazarsah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan pasal 338 KUHP. Memiliki dan menguasai senjata api ilegal serta mengelola arena judi. Oleh karena itu menjatuhkan pidana mati dan dipecat dari dinas militer, " ujar Ketua Hakim saat membacakan vonis.

Tiga anggota keluarga para korban mendengar langsung putusan majelis hakim.

Suasana seketika menjadi haru lantaran satu persatu keluarga korban menitiskan air mata. 

Baca juga: KOPDA Bazarsah Bikin Sejarah, Prajurit TNI Pertama yang Divonis Mati di Pengadilan Militer Palembang

Kegembiraan bercampur haru pun tidak bisa terbendung dalam ruang Garuda Pengadilan Militer I-04 Palembang ketika hakim ketua memukul paku.

Menurut majelis hakim, pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana yang didakwakan Oditur militer tidak terbukti. 

Justru, Majelis Hakim berpendapat dakwaan subsider pasal 338 KUHP tentang pembunuhan yang terbukti secara sah dan meyakinkan.

Majelis hakim berpendapat dalam rangkaian perbuatan terdakwa tidak terdapat tindakan-tindakan persiapan untuk melakukan perbuatan pembunuhan.

Hal ini terlihat dari terdakwa yang tidak mengetahui jika pada hari itu akan terjadi penggerebekan di lokasi judi milik terdakwa. 

Sedangkan mengenai keberadaan senjata yang dibawa terdakwa di lokasi judi tidak menunjukkan bahwa itu sebagai alat atau tindakan persiapan untuk melakukan pembunuhan.

Karena senjata tersebut selalu terdakwa bawa untuk pengamanan di lokasi judi.

Baca juga: Palu Hakim dan Isak Tangis, Akhir Perjalanan Kopda Bazarsah di Meja Hijau Usai Divonis Mati

Sementara dua pasal lainnya yang turut didakwakan kepada Kopda Bazarsah terbukti secara sah dan meyakinkan.

Kopda Bazarsah sebelumnya dituntut pidana mati dan dipecat dari dinas militer dengan tiga pasal yang menjeratnya, yakni Pasap 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api, dan pasal 303 KUHP tentang perjudian.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved