Vonis Kopda Bazarsah

Breaking News: Kopda Bazarsah Divonis Hukuman Mati, Tangis Keluarga Korban Pecah di Ruang Sidang

Pantauan Sripoku.com menunjukkan satu per satu keluarga korban tak kuasa menahan tangis.

|
Editor: Odi Aria
Sripoku.com/Andi Wijaya
VONIS KOPDA BAZARSAH - Suasana haru menyelimuti Ruang Garuda Pengadilan Militer I-04 Palembang, Senin (11/8/2025) siang, saat sidang lanjutan kasus penembakan tiga anggota polisi di Way Kanan kembali digelar. Kopda Bazarsah divonis hukuman mati oleh majelis hakim. 

SRIPOKU.COM, PALEMBANGKopda Bazarsah dijatuhi vonis hukuman mati atas kasus penembakan yang menewaskan tiga polisi Polsek Negara Batin Lampung.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Senin (11/8/2025), tak hanya dijatuhi hukuman mati, Kopda Bazarsah juga dipecat dari TNI. 

Vonis ini adalah buntut dari tindakan Kopda Bazarsah yang menewaskan Kapolsek Negara Batin Iptu Lusiyanto, dan dua anggotanya, Bripka Petrus Apriyanto, dan Bripda M Ghalib Surya Ganta saat penggerebekan sabung ayam ilegal di Way Kanan, Lampung pada 17 Maret 2025. 

 "Mengadili terdakwa dengan menjatuhkan pidana mati dan dipecat dari dinas militer," ujar hakim dalam persidangan.

Meski dijatuhi hukuman mati, hakim tak sependapat bahwa perbuatan Kopda Bazarsah termasuk dalam tindakan pembunuhan berencana.

Namun selain penembakan, hakim juga menyatakan Kopda Bazarsah bersalah terkait kepemilikan senjata ilegal dan membuka judi sabung ayam dan dadu kuncang (koprok). 

Sementara itu, mendengar vonis mati yang dijatuhkan terhadap Kopda Bazarsah langsung disambut tangis histeris keluarga korban.

Pembacaan vonis mati tersebut disambut sukacita oleh keluarga korban, tampak tangis haru dari para keluarga korban usai majelis hakim membacakan vonis.

Mereka saling berpelukan satu sama lain menyambut sukacita vonis tersebut.

Pertama Terjadi di Pengadilan Negeri Palembang

Vonis Kopda Bazarsah menjadi vonis terberat dan pertama dalam sejarah pengadilan militer di wilayah tersebut.

Putusan ini dibacakan langsung oleh Kepala Pengadilan Militer I-04 Palembang Fredy Ferdian Isnartanto, SH, MH, bersama majelis hakim lainnya, dalam sidang ke-11 yang dijalani oleh Kopda Bazarsah.

Dalam amar putusan, Kopda Bazarsah dinyatakan terbukti bersalah atas dakwaan berlapis dan dijatuhi hukuman pidana mati dan dipecat dari TNI.

"Kopda bazarsah didwakwa pasal berlapis. Ia terbukti bersalah divonis hukuman mati dan dipecat dari  TNIU," katanya usai sidang.

Putusan ini menjadi sorotan publik. Sebab, ini kali pertama dalam banyak kasus pidana berat di institusi militer di Palembang terdakwa dijatuhkan vonis hukuman mati.

"Kalau vonis hukuman mati memang tidak asing dalam hukum militer, namun ini adalah vonis mati pertama yang terjadi di Pengadilan Militer Palembang," tegasnya.

Sementara itu, terdakwa lainnya yakni Peltu Yun Hery Lubis yang didakwa dalam kasus judi sabung ayam dijatuhi hukuman penjara 3,6 tahun dan dipecat dari TNI.

Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan oditur yang menuntut 6 tahun.

"Sebelumnya ada juga kasus Prada DP yang membunuh pacarnya, namun terdakwa divonis hukukam penjara seumur hidup. Kalau hukuman mati baru Kopda Bazarsah," terangnya.

Vonis hukuman mati adalah keputusan pengadilan yang menjatuhkan pidana berupa pencabutan nyawa terhadap terpidana, sebagai bentuk sanksi atas kejahatan berat yang telah dilakukan.

Hukuman mati merupakan bentuk hukuman pokok dan terberat dalam sistem peradilan, dan pelaksanaannya diatur dalam undang-undang.

 

Vonis Peltu Lubis

Peltu Lubis yang bernama lengkap Peltu Yun Hery Lubis akhirnya divonis majelis hakim pada Pengadilan Militer Palembang, Senin (11/8/2025).

Pengadilan Militer Palembang menjatuhkan vonis terhadap Peltu Yun Hery Lubis dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan. Serta menjatuhkan sanksi dipecat dari TNI. 

Vonis tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Militer I-04 Palembang, Mayor CHK (K) Endah Wulandari, Senin (11/8/2025).

Hakim Ketua Mayor CHK (K) Endah Wulandari menyatakan bahwa terdakwa Peltu Lubis terbukti bersalah sesuai dakwaan Oditur sebelumnya. 

"Terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan yindak pidana turut serta tanpa mendapat izin membuka permainan judi. Menjatuhkan pidana 3 tahun dan 6 bulan serta dipecat dari satuan TNI," ujar Ketua Majelis Hakim.

Majelis hakim sependapat dengan Oditur militer yang menyusun dakwaan pasal 303 KUHP terhadap terdakwa dan sudah memenuhi semua unsur.

Dalam pertimbangan majelis hakim militer, hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa merusak citra TNI AD khususnya Kodim 0427/Way Kanan, terdakwa sebagai Dansubramil tidak memberikan contoh yang baik kepada masyarakat. 

Lalu hal yang memberatkan berikutnya adalah terdakwa yang pangkatnya lebih tinggi tidak melarang Kopda Bazarsah melakukan perbuatannya, malah justru ikut bersama-sama mengelola.

Serta akibat adanya kegiatan judi sabung ayam dan dadu kuncang yang diselenggarakan 17 Maret 2025, berakibat gugurnya tiga orang polisi yang menggerebek.

Sedangkan hal yang meringankan adalah, terdakwa kooperatif selama persidangan dan tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan, terdakwa berterus terang dan mengakui perbuatannya, terdakwa mengabdi di TNI AD selama 27 tahun serta terdakwa telah mendapat sejumlah penghargaan berupa tanda kehormatan.

Setelah mendengar vonis dari majelis hakim terdakwa melalui penasihat hukumnya memilih pikir-pikir dan diberi waktu selama 7 hari.

Begiu juga dengan Oditur yang juga pikir-pikir. Sebelumnya Oditur menuntut terdakwa Peltu Lubis dengan hukuman pidana 6 tahun penjara dan dipecat dari TNI.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved