Dugaan Korupsi PMI Palembang

Kasus Korupsi PMI Palembang: Eks Wakil Walikota dan Suami Diduga Merugikan Negara Rp 4 Miliar

Kasus dugaan korupsi di Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Palembang yang menjerat mantan Wakil Walikota Palembang

Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM / Rachmad Kurniawan
BERI KETERANGAN -- Kepala Kejaksaan Negeri Palembang, Hutamrin SH MH (tengah) didampingi Kasi Pidsus Achmad Arjansyah Akbar dan Kasi Intel Hardiansyah menjelaskan tentang kerugian negara dan pelimpahan tahap II kasus dugaan korupsi PMI Kota Palembang, Rabu (6/8/2025). Berdasarkan perhitungan BPKP kerugian kasus tersebut mencapai Rp 4,092 miliar. 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Kasus dugaan korupsi di Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Palembang yang menjerat mantan Wakil Walikota Palembang, Fitrianti Agustinda, dan suaminya, Dedi Sipriyanto, memasuki babak baru.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang telah mengungkap nilai kerugian negara yang mencapai Rp 4,092 miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri Palembang, Hutamrin, SH, MH, menyatakan bahwa perhitungan kerugian tersebut diperoleh dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Berdasarkan perhitungan BPKP yang sudah kami terima nilai kerugian kasus korupsi PMI mencapai Rp 4 miliar 92 juta sekian," ujar Hutamrin di Kantor Kejari, Rabu (6/8/2025).

Hutamrin menjelaskan, uang tersebut diduga digunakan oleh kedua tersangka tidak sebagaimana mestinya.

Ia memastikan, semua modus operandi penggunaan dana tersebut akan diuraikan secara rinci dalam surat dakwaan.

"Dipakai oleh mereka tidak sebagaimana mestinya. Secara detail akan dijelaskan di dalam dakwaan," tegasnya.

 
Saat ini, kasus tersebut telah memasuki tahap II, yaitu pelimpahan tersangka dari penyidik pidana khusus (pidsus) Kejari kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Proses ini dilakukan sejak 5 Agustus 2025.

"Pada 5 Agustus, baik tersangka di rutan Pakjo maupun di Lapas Perempuan sudah dilakukan tahap II. Jadi, pada saat ini, penahanan mereka beralih ke JPU sampai dengan tanggal 24 Agustus 2025," jelas Hutamrin.

Selanjutnya, JPU akan segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan untuk memulai proses persidangan.

Dengan adanya kepastian nilai kerugian negara, fokus kini beralih ke pembuktian di pengadilan untuk mengungkap lebih dalam perbuatan para tersangka.

Sebelumnya, Penyidik Pidsus Kejari Palembang menahan mantan Wakil Walikota Palembang dan Eks Ketua PMI Kota Palembang Fitrianti Agustinda dan Suami Dedi Sipriyanto, Selasa (8/4/2025) sekitar pukul 22.20 WIB.

Fitrianti Agustinda dan Suami Dedi Sipriyanto ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah biaya pengganti pengelolaan darah di PMI Kota Palembang 2020-2023.

Kepala Kejaksaan Negeri Palembang Hutamrin mengatakan, modus dugaan tindak pidana korupsi ini bermula adanya penyalahgunaan pengelolaan biaya pengganti di PMI.

"Modusnya adalah bermula adanya penyalahgunaan pengelolaan biaya pengganti pengolahan darah, diduga penggunaan tidak sesuai ketentuan yang menyebabkan kerugian negara," ujar Hutamrin saat menyampaikan rilis penetapan tersangka.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved