Dugaan Korupsi PMI Palembang
Kasus Korupsi PMI Palembang: Eks Wakil Walikota dan Suami Diduga Merugikan Negara Rp 4 Miliar
Kasus dugaan korupsi di Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Palembang yang menjerat mantan Wakil Walikota Palembang
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Kasus dugaan korupsi di Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Palembang yang menjerat mantan Wakil Walikota Palembang, Fitrianti Agustinda, dan suaminya, Dedi Sipriyanto, memasuki babak baru.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang telah mengungkap nilai kerugian negara yang mencapai Rp 4,092 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri Palembang, Hutamrin, SH, MH, menyatakan bahwa perhitungan kerugian tersebut diperoleh dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Berdasarkan perhitungan BPKP yang sudah kami terima nilai kerugian kasus korupsi PMI mencapai Rp 4 miliar 92 juta sekian," ujar Hutamrin di Kantor Kejari, Rabu (6/8/2025).
Hutamrin menjelaskan, uang tersebut diduga digunakan oleh kedua tersangka tidak sebagaimana mestinya.
Ia memastikan, semua modus operandi penggunaan dana tersebut akan diuraikan secara rinci dalam surat dakwaan.
"Dipakai oleh mereka tidak sebagaimana mestinya. Secara detail akan dijelaskan di dalam dakwaan," tegasnya.
Saat ini, kasus tersebut telah memasuki tahap II, yaitu pelimpahan tersangka dari penyidik pidana khusus (pidsus) Kejari kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Proses ini dilakukan sejak 5 Agustus 2025.
"Pada 5 Agustus, baik tersangka di rutan Pakjo maupun di Lapas Perempuan sudah dilakukan tahap II. Jadi, pada saat ini, penahanan mereka beralih ke JPU sampai dengan tanggal 24 Agustus 2025," jelas Hutamrin.
Selanjutnya, JPU akan segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan untuk memulai proses persidangan.
Dengan adanya kepastian nilai kerugian negara, fokus kini beralih ke pembuktian di pengadilan untuk mengungkap lebih dalam perbuatan para tersangka.
Sebelumnya, Penyidik Pidsus Kejari Palembang menahan mantan Wakil Walikota Palembang dan Eks Ketua PMI Kota Palembang Fitrianti Agustinda dan Suami Dedi Sipriyanto, Selasa (8/4/2025) sekitar pukul 22.20 WIB.
Fitrianti Agustinda dan Suami Dedi Sipriyanto ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah biaya pengganti pengelolaan darah di PMI Kota Palembang 2020-2023.
Kepala Kejaksaan Negeri Palembang Hutamrin mengatakan, modus dugaan tindak pidana korupsi ini bermula adanya penyalahgunaan pengelolaan biaya pengganti di PMI.
"Modusnya adalah bermula adanya penyalahgunaan pengelolaan biaya pengganti pengolahan darah, diduga penggunaan tidak sesuai ketentuan yang menyebabkan kerugian negara," ujar Hutamrin saat menyampaikan rilis penetapan tersangka.
Update Kasus Dugaan Korupsi PMI Palembang, Eks Wakil Walikota Finda dan Suami Segera Disidang |
![]() |
---|
Penetapan Tersangka Diduga Prematur, Dedi Sipriyanto Ajukan Praperadilan Kasus Korupsi PMI Palembang |
![]() |
---|
Pasca Finda & Suami Ditetapkan Tersangka, Kejari Palembang Periksa 11 Saksi Kasus Dugaan Korupsi PMI |
![]() |
---|
Eks Wawako Palembang Fitrianti Agustinda dan Suami Diperiksa Kejari Kasus Korupsi PMI |
![]() |
---|
Sakit, Pemeriksaan Fitrianti Agustinda di Kejari Palembang Belum Masuk ke Materi Perkara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.