Dugaan Korupsi PMI Palembang

Pasca Finda & Suami Ditetapkan Tersangka, Kejari Palembang Periksa 11 Saksi Kasus Dugaan Korupsi PMI

Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang terus mengembangkan penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi

Editor: Odi Aria
Sripoku.com/Andi Wijaya
KASUS PMI- Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Palembang, Arjansyah Akbar. Arjansyah menjelaskan pihaknya kembali memanggil 11 saksi terkait kasus korupsi PMI Palembang, Senin (21/4/2025). 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG- Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang terus mengembangkan penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di tubuh Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Palembang.

Setelah menetapkan dua tersangka, Eks Wawako Palembang Fitrianti Agustinda dan Dedi Siprianto, penyidik kembali memeriksa 11 orang saksi untuk mendalami kasus tersebut.

Hal ini disampaikan oleh Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Palembang, Arjansyah Akbar, didampingi Kasubsi Intelijen, Fachri Aditya kepada Sripoku.com, Senin (21/4/2025).

“Benar, setelah penetapan dua tersangka, hari ini kami kembali memanggil dan memeriksa 11 saksi. Pemeriksaan dilakukan untuk mengembangkan penyelidikan,” ujar Arjansyah.

Ia menjelaskan, ke-11 pemain yang diperiksa tersebut yakni H (Sekretaris PMI), ⁠L (Kabid Kesehatan PMI),  ⁠dr.s (Ka utd PMI 2020), HA⁠ (Anggota PMI),  ⁠y (Anggota PMI), AAA (Anggota PMI), ⁠MA (Anggota PMI), AB⁠ (Wakil Sekretaris PMI) ⁠dr.m (Wakil Ketua PMI), KA (Anggota PMI) dan MF(Anggota PMI).

"Ke 11 saksi ini hadir semua dan dilakukan pemeriksaan sejak pukul 10.00 hingga selesai," katanya. 

Arjansyah menjelaskan, bahwa pemeriksaan dilakukan sejak pukul 10.00 WIB dan berlangsung hingga selesai. Materi pemeriksaan masih berkaitan langsung dengan perkara yang sedang ditangani, termasuk alur penggunaan dana dan tanggung jawab pengelolaan keuangan PMI.

“Semua saksi hadir dan pemeriksaan berjalan lancar. Ini masih bagian dari pengumpulan keterangan tambahan,” katanya.

Finda dan Suami Ditetapkan Tersangka

Diberitakan sebelumnya, setelah dua kali mangkir dari panggilan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, mantan Wakil Walikota Palembang periode 2016-2023, Fitrianti Agustinda, akhirnya memenuhi panggilan penyidik pada Kamis (17/4/2025) sekitar pukul 11.00 WIB.

Kedatangannya adalah untuk melengkapi keterangan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah dan uang pengembalian penanganan darah di Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Palembang.

Dalam kasus ini, Fitrianti Agustinda ditetapkan sebagai tersangka bersama suaminya, DS (Dedy Sipriyanto), yang saat ini menjabat sebagai Ketua Komisi I DPRD Kota Palembang dari Fraksi Partai Nasdem.

Keduanya dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan di ruang pemeriksaan Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Palembang pada pukul 10.00 WIB. Fitrianti dibawa dari Lapas Klas IIA Wanita Merdeka, sementara Dedy Sipriyanto dibawa dari Rutan Klas IA Pakjo.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Palembang, Anca, melalui Kepala Subseksi Intelijen Kejari Palembang, Fachri, membenarkan kehadiran kedua tersangka.

"Benar hari ini kita jadwalkan akan melakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka, dan keduanya sudah hadir di Kejari Palembang," kata Fachri kepada Sripoku.com siang ini.

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved