Dugaan Korupsi PMI Palembang
Update Kasus Dugaan Korupsi PMI Palembang, Eks Wakil Walikota Finda dan Suami Segera Disidang
Tahap II untuk tersangka Fitrianti Agustinda dilakukan di Lapas Perempuan kelas II Palembang (Lapas Merdeka) sementara Dedi Sipriyanto
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Tim penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Palembang telah merampungkan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti tersangka dugaan kasus korupsi PMI Kota Palembang, Fitrianti Agustinda dan Dedi Sipriyanto.
Tahap II untuk tersangka Fitrianti Agustinda dilakukan di Lapas Perempuan kelas II Palembang (Lapas Merdeka) sementara Dedi Sipriyanto dilakukan di Rutan Kelas I Palembang (Rutan Pakjo).
Saat ini barang bukti milik tersangka sudah diserahkan penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang akan menyusun dakwaan.
"Iya benar pelaksanaan Tahap II untuk Fitrianti Agustinda dan Dedi Sipriyanto sudah dilakukan. Keduanya segera disidangkan ketika JPU nanti melimpahkan berkas ke Pengadilan Negeri Palembang, " ujar Kasi Pidsus Kejari Palembang Arjansyah Akbar melalui Kasubsi Penuntutan Pidsus M Syaran Jafizhan, Rabu (6/8/2025).
Untuk diketahui mantan Wakil Walikota Palembang Fitrianti Agustinda dan suaminya, Dedi Sipriyanto mantan anggota DPRD Palembang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan biaya pengganti darah pada Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Palembang tahun 2020-2023.
Dalam perkara tersebut, Fitrianti Agustinda kapasitasnya selaku Ketua PMI Kota Palembang periode 2019-2024, sedangkan Dedi Supriyanto selaku Kepala Bagian Administrasi dan Umum Unit Transfusi Darah (UTD) PMI Kota Palembang.
Sebelumnya Kepala Kejaksaan Negeri Palembang, Hutamrin, mengungkapkan kedua tersangka menggunakan modus dengan menyalahgunakan biaya pengganti pengolahan darah di PMI Palembang.
"Modusnya adalah bermula adanya penyalahgunaan pengelolaan biaya pengganti pengolahan darah, diduga penggunaan tidak sesuai ketentuan yang menyebabkan kerugian negara," ujar Hutamrin saat rilis tersangka.
| Jaksa Minta Hakim Tolak Pledoi Fitrianti dan Dedi di Kasus Korupsi PMI Palembang |
|
|---|
| Dituntut 8,5 Tahun Penjara, Tim Advokat dan Dedi Sipriyanto Siapkan Pledoi Kasus Korupsi PMI |
|
|---|
| Butiran Doa di Ujung Jari, Ketegaran Fitrianti Agustinda Menghadapi Tuntutan 8,5 Tahun Penjara |
|
|---|
| Dianggap Berbelit-belit, Jaksa Tuntut Fitri Mantan Wakil Walikota Palembang 8,5 Tahun Penjara |
|
|---|
| Anggaran PMI Palembang Rp250 Juta Dipakai Plesir ke Bali, Fitrianti dan Dedi Boyong ART hingga Teman |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/Fitri-segera-disidang.jpg)