Dugaan Korupsi PMI Palembang
Penetapan Tersangka Diduga Prematur, Dedi Sipriyanto Ajukan Praperadilan Kasus Korupsi PMI Palembang
Dedi Sipriyanto, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Palembang
SRIPOKU.COM, PALEMBANG – Dedi Sipriyanto, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Palembang, mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kejaksaan Negeri Palembang sebagai pihak termohon.
Sidang perdana gugatan ini berlangsung di Museum Tekstil Palembang pada Kamis (26/6/2025), dipimpin oleh hakim tunggal Raden Zaenal Arief.
Melalui kuasa hukumnya, M Janissahri SH, Dedi Sipriyanto membacakan permohonan praperadilan yang secara garis besar meminta penyidik Kejaksaan Negeri Palembang untuk menghentikan proses penyidikan.
Janissahri berargumen bahwa penetapan kliennya sebagai tersangka tidak didasarkan pada dua alat bukti yang cukup, sebagaimana disyaratkan Pasal 184 KUHAP.
Janissahri juga menyoroti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 130/PU/XIII/2015. Putusan tersebut, menurutnya, mengamanatkan bahwa penyidik wajib menyerahkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada tersangka dalam waktu paling lambat tujuh hari setelah dikeluarkannya surat perintah penyidikan.
"Seharusnya tidak dimaknai oleh termohon karena akibat hukum apabila SPDP tidak diserahkan kepada tersangka dalam waktu paling lambat tujuh hari, maka penyidikan tersebut cacat prosedur dan melanggar hukum serta berakibat pula tidak sahnya penahanan atas diri pemohon," ujar Janissahri usai sidang.
Ia menambahkan bahwa penetapan Dedi Sipriyanto sebagai tersangka oleh termohon diduga hanya berdasarkan keterangan saksi-saksi yang telah diperiksa.
Dari keterangan saksi-saksi tersebut, muncul asumsi seolah pemohon telah melakukan tindak pidana yang menimbulkan kerugian keuangan negara.
"Sedangkan keterangan saksi-saksi saja tidak cukup untuk menjadi dasar penetapan pemohon sebagai tersangka tanpa adanya bukti kerugian negara yang telah nyata dan pasti jumlahnya," tegasnya.
Janissahri menduga penetapan tersangka atas diri kliennya masih sangat prematur dan terkesan dipaksakan.
Ia mengingatkan bahwa penetapan seseorang sebagai tersangka, termasuk dalam tindak pidana korupsi, harus berdasarkan alat bukti yang sah dan cukup, sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Terpisah, Kasubsi Penuntutan Pidsus Kejari Palembang, M Syaran Jafizhan, menyatakan pihaknya tetap menghormati langkah hukum yang ditempuh oleh pemohon.
Ia menegaskan bahwa Kejaksaan Negeri Palembang akan menyampaikan jawaban atas permohonan praperadilan tersebut.
"Agenda sidang selanjutnya hari Senin 30 Juni, akan kami beri tanggapan. Kalau surat lengkap, saksi juga akan kita ajukan," kata Syaran, menunjukkan kesiapan pihak kejaksaan menghadapi gugatan ini.
Kasus Korupsi PMI Palembang: Eks Wakil Walikota dan Suami Diduga Merugikan Negara Rp 4 Miliar |
![]() |
---|
Update Kasus Dugaan Korupsi PMI Palembang, Eks Wakil Walikota Finda dan Suami Segera Disidang |
![]() |
---|
Pasca Finda & Suami Ditetapkan Tersangka, Kejari Palembang Periksa 11 Saksi Kasus Dugaan Korupsi PMI |
![]() |
---|
Eks Wawako Palembang Fitrianti Agustinda dan Suami Diperiksa Kejari Kasus Korupsi PMI |
![]() |
---|
Sakit, Pemeriksaan Fitrianti Agustinda di Kejari Palembang Belum Masuk ke Materi Perkara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.