Polemik Ijazah Jokowi

GUGATAN Berakhir, PN Sleman tak Berwenang Tangani Polemik Ijazah Jokowi, Masalah Informasi Publik

Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Agung Nugroho, Selasa (5/08/2025), menyebut majelis hakim telah membacakan putusan perihal ijazah Jokowi

Penulis: Shafira Rianiesti Noor | Editor: pairat
(KOMPAS.COM/Fristin Intan Sulistyowati)
POLEMIK IJAZAH - Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) menjalani pemeriksaan atas aduan tudingan ijazah palsu oleh penyidik Polda Metro Jaya. PN Sleman tak Berwenang Tangani Polemik Ijazah Jokowi 

Tidak hanya soal tudingan ijazah palsu, Jokowi juga menyebut soal isu pemakzulan Wapres Gibran Rakabuming Raka.

Hal ini Jokowi katakan saat kembali ditanyai wartawan soal isu ijazah.

Jokowi menyebut ini merupakan perasaan politiknya.

"Saya berperasaan memang kelihatannya ada agenda besar politik di balik isu-isu ijazah palsu, isu pemakjulan," kata Jokowi di Solo dikutip dari Youtube Solo Times Selasa (15/7/2025).

"Ini perasaan politik saya, mengatakan ada agenda besar politik," sambung Jokowi.

Jokowi curiga agenda besar ini bertujuan untuk menurunkan reputasi politik.

"Untuk menurunkan reputasi politik, untuk mendowngrade, ya buat saya biasa-biasa saja lah," ujarnya.

"Termasuk (pemakzulan), ijazah palsu, pemakzulan mas wapres, saya kira ada agenda besar politik," sambung Jokowi.

Sementara itu Jokowi sendiri meminta agar namanya dibersihkan usai polemik ijazah palsu ini.

Jokowi sendiri ingin nama baiknya dipulihkan dan keaslian ijazah dikukuhkan.

"Dengan upaya hukum tersebut Pak Jokowi mengharapkan nama baiknya dipulihkan dan keaslian ijazah dikukuhkan pengadilan," kata pengacara Jokowi, Rivai Kusumanegara dilansir dari TribunSolo.

Terpisah, pengacara Jokowi lainnya, Yakup Hasibuan mengatakan saat ini pihaknya menghormati proses hukum yang tengah berjalan di Polda Metro Jaya.

Di sisi lain, Yakup juga meminta agar pihak terlapor dalam hal ini Roy Suryo cs juga menghormati proses ini.

"Kami tentunya menghormati proses hukum yang tengah berjalan di Polda Metro Jaya dan berharap agar seluruh pihak juga turut menghormati proses ini sehingga penyidikan perkara ini dapat berjalan sebagaimana mestinya," ungkapnya.

Yakup Hasibuan menuturkan pihaknya melaporkan sejumlah pasal terkait tudingan ijazah palsu.

"Pasal yang kita duga dilakukan itu ada 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik, ada juga beberapa pasal di Undang-Undang ITE, antara lain 27A dan juga pasal 32 dan pasal 35," ungkap Yakup.

Baca berita menarik Sripoku.com lainnya di Google News

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved