Polemik Ijazah Jokowi

GUGATAN Berakhir, PN Sleman tak Berwenang Tangani Polemik Ijazah Jokowi, Masalah Informasi Publik

Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Agung Nugroho, Selasa (5/08/2025), menyebut majelis hakim telah membacakan putusan perihal ijazah Jokowi

Penulis: Shafira Rianiesti Noor | Editor: pairat
(KOMPAS.COM/Fristin Intan Sulistyowati)
POLEMIK IJAZAH - Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) menjalani pemeriksaan atas aduan tudingan ijazah palsu oleh penyidik Polda Metro Jaya. PN Sleman tak Berwenang Tangani Polemik Ijazah Jokowi 

SRIPOKU.COM - Gugatan perihal ijazah Jokowi di Pengadilan Negeri Sleman dinyatakan berakhir.

Hal ini lantaran Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sleman menyatakan tidak berwenang menangani perkara gugatan Nomor 106/Pdt.G/2025/PN Smn, terkait ijazah Jokowi.

Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Agung Nugroho, Selasa (5/08/2025), menyebut majelis hakim telah membacakan putusan sela dalam persidangan daring tersebut.

Menurutnya, majelis mengabulkan eksepsi kompetensi absolut yang diajukan oleh pihak tergugat dalam perkara tersebut.

"Pada intinya, majelis hakim setelah bermusyawarah menjatuhkan putusan sela menerima terhadap eksepsi kompentensi absolut," kata dia, seperti dikutip dari Kompas.com.

"Jadi intinya Pengadilan Negeri Sleman tidak punya kewenangan untuk menangani perkara Nomor 106/Pdt.G/2025/PN Smn," imbuhnya.

ANALISIS IJAZAH JOKOWI - Presiden RI ke 7, Joko Widodo kembali diterpa isu soal ijazah palsu, Sabtu (22/3/2025). 99,9 Persen Ijazah Jokowi Palsu, Roy Suryo Ungkap Penelitian
ANALISIS IJAZAH JOKOWI - Presiden RI ke 7, Joko Widodo kembali diterpa isu soal ijazah palsu, Sabtu (22/3/2025). 99,9 Persen Ijazah Jokowi Palsu, Roy Suryo Ungkap Penelitian (X Tribun Medan)

Baca juga: KADO Hari Kemerdekaan Roy Suryo Terbitkan Buku Ijazah Jokowi, 500 Halaman Jejak Polemik Ayah Gibran

Diketahui, perkara Nomor 106/Pdt.G/2025/PN Smn ini menggugat sejumlah pejabat Universitas Gadjah Mada (UGM), yaitu Rektor UGM, Wakil Rektor 1 hingga 4 UGM, Dekan Fakultas Kehutanan UGM, Kepala Perpustakaan Fakultas Kehutanan UGM, serta Ir. Kasmojo.

Sedangkan penggugat dalam perkara ini adalah Ir Komardin.

"Hari ini acaranya adalah pembacaan putusan sela," ujarnya.

Agung menegaskan, putusan sela yang mengabulkan eksepsi kompetensi absolut ini menjadi putusan akhir dari perkara tersebut.

"Dengan dikabulkannya kompetensi absolut seperti yang saya sampaikan menjadi putusan akhir. Maka menjadi putusan akhir itu berarti sudah selesai itu di Pengadilan Negeri Sleman," tegasnya.

Ia menambahkan, majelis hakim berpendapat bahwa perkara Nomor 106/Pdt.G/2025/PN Smn lebih tepat diajukan ke Komisi Informasi Publik (KIP) karena materi gugatan berkaitan dengan sengketa informasi.

"Sehingga sebagaimana dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 bahwa kalau ada sengketa masalah informasi publik maka arahnya ke Komisi Informasi Publik. Jadi penyelesaiannya ke Komisi Informasi Publik atau ke PTUN," urainya.

Sebelumnya, Jokowi tampak curiga polemik ijazah yang menyeretnya memiliki agenda politik.

AMNESTI PENGHINA JOKOWI - Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) selesai menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Polda Metro Jaya di Polresta Surakarta, Rabu (23/7/2025), terkait kasus tudingan ijazah palsu Jokowi. Presiden Prabowo juga berikan amnesti ke dosen penghina Jokowi.
AMNESTI PENGHINA JOKOWI - Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) selesai menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Polda Metro Jaya di Polresta Surakarta, Rabu (23/7/2025), terkait kasus tudingan ijazah palsu Jokowi. Presiden Prabowo juga berikan amnesti ke dosen penghina Jokowi. (Channel YouTube Solo Times)

Ya, Jokowi mengungkap kecurigaannya tentang agenda besar politik di belakang polemik ijazah palsu.

Tidak hanya soal tudingan ijazah palsu, Jokowi juga menyebut soal isu pemakzulan Wapres Gibran Rakabuming Raka.

Hal ini Jokowi katakan saat kembali ditanyai wartawan soal isu ijazah.

Jokowi menyebut ini merupakan perasaan politiknya.

"Saya berperasaan memang kelihatannya ada agenda besar politik di balik isu-isu ijazah palsu, isu pemakjulan," kata Jokowi di Solo dikutip dari Youtube Solo Times Selasa (15/7/2025).

"Ini perasaan politik saya, mengatakan ada agenda besar politik," sambung Jokowi.

Jokowi curiga agenda besar ini bertujuan untuk menurunkan reputasi politik.

"Untuk menurunkan reputasi politik, untuk mendowngrade, ya buat saya biasa-biasa saja lah," ujarnya.

"Termasuk (pemakzulan), ijazah palsu, pemakzulan mas wapres, saya kira ada agenda besar politik," sambung Jokowi.

Sementara itu Jokowi sendiri meminta agar namanya dibersihkan usai polemik ijazah palsu ini.

Jokowi sendiri ingin nama baiknya dipulihkan dan keaslian ijazah dikukuhkan.

"Dengan upaya hukum tersebut Pak Jokowi mengharapkan nama baiknya dipulihkan dan keaslian ijazah dikukuhkan pengadilan," kata pengacara Jokowi, Rivai Kusumanegara dilansir dari TribunSolo.

Terpisah, pengacara Jokowi lainnya, Yakup Hasibuan mengatakan saat ini pihaknya menghormati proses hukum yang tengah berjalan di Polda Metro Jaya.

Di sisi lain, Yakup juga meminta agar pihak terlapor dalam hal ini Roy Suryo cs juga menghormati proses ini.

"Kami tentunya menghormati proses hukum yang tengah berjalan di Polda Metro Jaya dan berharap agar seluruh pihak juga turut menghormati proses ini sehingga penyidikan perkara ini dapat berjalan sebagaimana mestinya," ungkapnya.

Yakup Hasibuan menuturkan pihaknya melaporkan sejumlah pasal terkait tudingan ijazah palsu.

"Pasal yang kita duga dilakukan itu ada 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik, ada juga beberapa pasal di Undang-Undang ITE, antara lain 27A dan juga pasal 32 dan pasal 35," ungkap Yakup.

Baca berita menarik Sripoku.com lainnya di Google News

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved