Polemik Ijazah Jokowi
GUGATAN Berakhir, PN Sleman tak Berwenang Tangani Polemik Ijazah Jokowi, Masalah Informasi Publik
Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Agung Nugroho, Selasa (5/08/2025), menyebut majelis hakim telah membacakan putusan perihal ijazah Jokowi
Penulis: Shafira Rianiesti Noor | Editor: pairat
SRIPOKU.COM - Gugatan perihal ijazah Jokowi di Pengadilan Negeri Sleman dinyatakan berakhir.
Hal ini lantaran Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sleman menyatakan tidak berwenang menangani perkara gugatan Nomor 106/Pdt.G/2025/PN Smn, terkait ijazah Jokowi.
Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Agung Nugroho, Selasa (5/08/2025), menyebut majelis hakim telah membacakan putusan sela dalam persidangan daring tersebut.
Menurutnya, majelis mengabulkan eksepsi kompetensi absolut yang diajukan oleh pihak tergugat dalam perkara tersebut.
"Pada intinya, majelis hakim setelah bermusyawarah menjatuhkan putusan sela menerima terhadap eksepsi kompentensi absolut," kata dia, seperti dikutip dari Kompas.com.
"Jadi intinya Pengadilan Negeri Sleman tidak punya kewenangan untuk menangani perkara Nomor 106/Pdt.G/2025/PN Smn," imbuhnya.

Baca juga: KADO Hari Kemerdekaan Roy Suryo Terbitkan Buku Ijazah Jokowi, 500 Halaman Jejak Polemik Ayah Gibran
Diketahui, perkara Nomor 106/Pdt.G/2025/PN Smn ini menggugat sejumlah pejabat Universitas Gadjah Mada (UGM), yaitu Rektor UGM, Wakil Rektor 1 hingga 4 UGM, Dekan Fakultas Kehutanan UGM, Kepala Perpustakaan Fakultas Kehutanan UGM, serta Ir. Kasmojo.
Sedangkan penggugat dalam perkara ini adalah Ir Komardin.
"Hari ini acaranya adalah pembacaan putusan sela," ujarnya.
Agung menegaskan, putusan sela yang mengabulkan eksepsi kompetensi absolut ini menjadi putusan akhir dari perkara tersebut.
"Dengan dikabulkannya kompetensi absolut seperti yang saya sampaikan menjadi putusan akhir. Maka menjadi putusan akhir itu berarti sudah selesai itu di Pengadilan Negeri Sleman," tegasnya.
Ia menambahkan, majelis hakim berpendapat bahwa perkara Nomor 106/Pdt.G/2025/PN Smn lebih tepat diajukan ke Komisi Informasi Publik (KIP) karena materi gugatan berkaitan dengan sengketa informasi.
"Sehingga sebagaimana dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 bahwa kalau ada sengketa masalah informasi publik maka arahnya ke Komisi Informasi Publik. Jadi penyelesaiannya ke Komisi Informasi Publik atau ke PTUN," urainya.
Sebelumnya, Jokowi tampak curiga polemik ijazah yang menyeretnya memiliki agenda politik.

Ya, Jokowi mengungkap kecurigaannya tentang agenda besar politik di belakang polemik ijazah palsu.
ISI Jokowi White Paper Karya Roy Suryo, Hasil Analisis Lengkap Penelitian Polemik Ijazah Jokowi |
![]() |
---|
BERANI Sebut Jokowi Ketakutan, Dokter Tifa Sesumbar Didukung Masyarakat Perihal Ijazah: Salah Lawan |
![]() |
---|
Buku JOKOWI'S WHITE PAPER Karya Roy Suryo, dr Tifa & Rismon Selesai, Ceritakan Polemik Ijazah Jokowi |
![]() |
---|
MAKIN PANAS, Roy Suryo Somasi Jokowi Sebut Fitnah 'Orang Besar' di Balik Polemik Ijazah Palsu |
![]() |
---|
KADO Hari Kemerdekaan Roy Suryo Terbitkan Buku Ijazah Jokowi, 500 Halaman Jejak Polemik Ayah Gibran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.