Ringkasan Materi

Ringkasan Materi Pendidikan Pancasila Kelas 9 SMP Bab 2 : Hak dan Kewajiban Warga Negara

Ini ringkasan materi Pendidikan Pancasila kelas 9 SMP Bab 2 : Hak dan Kewajiban Warga Negara Kurikulum Merdeka.

|
Penulis: Siti Umnah | Editor: Siti Umnah
Youtube Mudah Belajar Official
ILUSTRASI RINGKASAN MATERI : Berikut ini disajikan ringkasan materi Pendidikan Pancasila kelas 9 SMP Bab 2 : Hak dan Kewajiban Warga Negara Kurikulum Merdeka.(Youtube Mudah Belajar Official) 

Contoh perwujudan hak :

- Pasal 27 ayat (2) : Program perluasan lapangan kerja, Program Indonesia Pintar (PIP), dll.

3. Kewajiban Warga Negara dalam UUD NRI Tahun 1945

- Beberapa pasal penting yang mengatur kewajiban warga negara:
- Pasal 27 ayat (1) : Wajib menjunjung hukum dan pemerintahan
- Pasal 27 ayat (3) : Wajib ikut serta dalam pembelaan negara.
- Pasal 28J ayat (1) : Wajib menghormati hak asasi orang lain.
- Pasal 28J ayat (2) : Wajib tunduk pada pembatasan undang-undang demi ketertiban umum.
- Pasal 30 ayat (1) : Wajib ikut serta dalam pertahanan dan keamanan negara.

D. Tantangan Pemenuhan Hak dan Kewajiban Warga Negara

1. Hak dan Kewajiban Harus Seimbang

Pemenuhan hak dan kewajiban warga negara harus dilaksanakan secara seimbang. Ketidakseimbangan dapat menyebabkan konflik, kekerasan, dan ketidakamanan. Setiap warga negara harus memahami bahwa hak tidak bisa ditegakkan tanpa menjalankan kewajiban.

2. Permasalahan Pemenuhan Hak dan Kewajiban di Indonesia Beberapa tantang yang dihadapi:

- Penyalahgunaan kebebasan berekspresi di media sosial
- Maraknya kekerasan seperti tawuran dan bullying
- Pelanggaran lalu lintas
- Alih fungsi lahan hutan yang merusak lingkungan.
Solusi : Warga negara perlu menaati norma, hukum dan saling menghormati hak orang lain.

3. Upaya Menghormati Hak dan Kewajiban Warga Negara

Contoh nyata pelaksanaan seimbang hak dan kewajiban :

- Ingin sehat -> jaga kebersihan.
- Ingin nilai bagus -> belajar giat.
- Ingin ibadah tenang -> hormati keyakinan orang lain.
- Ingin tertib -> patuhi hukum.
- Ingin dihargai -> hargai orang lain.
-> Ini semua menjadi bentuk partisipasi dalam menjaga stabilitas bangsa.

4. Penghormatan terhadap HAM di Indonesia

- Hak Asasi Manusia (HAM) bersifat universal, namun pelaksanaannya di Indonesia berdasarkan nilai Pancasila (berbeda dengan negara demokrasi liberal).
- Demokrasi Pancasila mengutamakan kepentingan umum melalui musyawarah dan gotong royong.
- HAM di Indonesia diatur dalam UUD BRI 1945 Bab XA Pasal 28A-28J, yang mencakup:

a. Hak hidup, pendidikan, beragama, bekerja, komunikasi, perlindungan hukum, jaminan sosial, lingkungan sehat dan lainnya.

b. Kewajiban untuk menghormati hak orang lain dan menaati hukum demi ketertiban bersama.

5. Penegakan Hukum sebagai Upaya Pemenuhan Hak dan Kewajiban

Lembaga penegak hukum dan peradilan yang menjamin pelaksanaan hak dan kewajiban :

- Lembaga Penegak Hukum:

a. Polri : Menjaga ketertiban, menegakkan hukum
b. Kejaksaan : Menurut kasus pidana.
c. Hakim : Mengadili perkara hukum.
d. Advokat : Membela pihak yang memerlukan bantuan hukum.

- Lembaga Peradilan :

a. Peradilan Umum : Menangani perkara masyarakat umum.
b. Peradilan Agama : Menyelesaikan perkara umat Islam.
c. Peradilan Militer : Menangani perkara militer.
d. Peradilan Tata Usaha Negara : Mengadili sengketa antara warga dan pemerintah.

-> Semua lembaga tersebut menjamin penegakan hukum dan pelaksanaan hak serta kewajiban.

6. Peran Peserta Didik

- Mencegah perundungan (bullying) dengan membuat kampanye anti-perundungan.
- Menyuarakan dan mencontohkan tindakan yang menghormati hak dan menjalankan kewajiban dalam kehidupan sekolah dan masyarakat.

 

Dapatkan konten pendidikan mata pelajaran lainnya dari Kurikulum Merdeka dan Kurikulum 2013 dengan klik Di Sini.

Dapatkan juga berita penting dan informasi menarik lainnya dengan mengklik Google News.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved