Kunci Jawaban

Rangkuman Materi Pancasila Kelas 12 BAB 3, Kesadaran Warga Negara dalam Menghadapi Kasus Pelanggaran

Dimuat pembahasan seputar Kesadaran Warga Negara dalam Menghadapi Kasus Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban.

Tayang:
Penulis: Tria Agustina | Editor: Tria Agustina
pngegg.com
ILUSTRASI RANGKUMAN MATERI - Rangkuman Materi Pancasila Kelas 12 BAB 3, Kesadaran Warga Negara dalam Menghadapi Kasus Pelanggaran 

SRIPOKU.COM - Berikut ini rangkuman materi Pancasila selengkapnya.

Dimuat pembahasan seputar Kesadaran Warga Negara dalam Menghadapi Kasus Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban.

Materi BAB 3 Revisi 2023 Kurikulum Merdeka ini dapat dipelajari secara ringkas bagi siswa kelas 12 SMA.

Dibagikan lewat YouTube Portal Edukasi, inilah rangkuman materi yang dapat disimak.

Baca juga: Rangkuman Materi Pancasila Kelas 11 Bab 2 Kurikulum Merdeka Demokrasi Berdasarkan UUD NRI Tahun 1945

Definisi Hak dan Kewajiban

Sebelum membahas tentang kasus pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban, tentu saja kita harus mengingat kembali makna atau definisi dari hak dan kewajiban itu sendiri.

Menurut Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999, hak warga negara merupakan hak dasar yang melekat dalam diri setiap anggota masyarakat suatu negara sejak dia dilahirkan ke dunia dan disahkan berdasarkan undang-undang sebagai warga negara.

Hak dasar adalah hak yang sesuai dengan kodrat manusia sebagai insan merdeka yang berakal budi dan berperikemanusiaan.

Sedangkan kewajiban warga negara merupakan konsekuensi langsung yang muncul dari keberadaan hak yang dimilikinya sebagai warga negara dalam rangka memuliakan harkat dan martabat manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan menjaga keharmonisan hidup di dalam lingkungan bernegara.

Lantas siapa sih yang disebut dengan warga negara Indonesia?

Dalam Pasal 26 UUD NRI Tahun 1945 tentang ketentuan kewarganegaraan, dijelaskan bahwa:

Ayat (1) Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
Ayat (2) Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.

Nah berikut ini adalah dasar hukum yang menjadi rujukan warga negara mengenai hak dan kewajiban, yaitu:

  • UUD NRI Tahun 1945,
  • Tap MPR No.XVII/MPR/1998 tentang HAM,
  • Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang HAM,
  • Undang-Undang No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM,
  • Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,
  • Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT),
  • Undang-Undang No. 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras, dan Etnis.

Selain dasar hukum yang sudah disebutkan sebelumnya, ada juga peraturan-peraturan hasil ratifikasi yang berlaku mengenai hak dan kewajiban.

Peraturan-peraturan hasil ratifikasi yaitu peraturan yang muncul dari kesepakatan internasional yang dijadikan atau diadaptasi menjadi peraturan di Indonesia.

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved