Kunci Jawaban

Rangkuman Materi Pancasila Kelas 11 Bab 2 Kurikulum Merdeka Demokrasi Berdasarkan UUD NRI Tahun 1945

Dimuat pembahasan Bab 2 Kurikulum Merdeka tentang Demokrasi Berdasarkan UUD NRI Tahun 1945.

|
Penulis: Tria Agustina | Editor: Tria Agustina
pngtree.com
ILUSTRASI MATERI - Rangkuman Materi Pancasila Kelas 11 Bab 2 Kurikulum Merdeka Demokrasi Berdasarkan UUD NRI Tahun 1945 

SRIPOKU.COM - Inilah rangkuman materi Pancasila selengkapnya.

Dimuat pembahasan Bab 2 Kurikulum Merdeka tentang Demokrasi Berdasarkan UUD NRI Tahun 1945.

Dapat dipelajari siswa kelas 11 SMA, inilah materi yang telah dirangkum dikutip lewat YouTube Portal Edukasi.

Baca juga: Rangkuman Materi Pancasila Kelas 7 SMP Bab 5, Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia

Periodisasi Pemberlakuan UUD di Indonesia

Kita tahu bahwa Indonesia mengalami masa yang begitu panjang dengan silih berganti UUD semenjak kemerdekaan.
Ada empat UUD yang pernah berlaku di Indonesia, yaitu:

  • UUD 1945 (18 Agustus 1945 - 27 Desember 1949)
  • UUD RIS (27 Desember 1949 - 17 Agustus 1950)
  • Undang-Undang Dasar Sementara/UUDS (17 Agustus 1950 -5 Juli 1959)
  • UUD NRI Tahun 1945 (5 Juli 1959 - 19 Oktober 1999)

Meskipun UUD silih berganti, semuanya menganut demokrasi Pancasila.

Affan Gaffar mengemukakan beberapa indikator sistem demokratis, yaitu:

  • Akuntabilitas
  • Rotasi kekuasaan
  • Rekrutmen politik yang terbuka
  • Pemilihan umum yang dilaksanakan sebagai wujud pelaksanaan rotasi kepemimpinan
  • Pemenuhan hak-hak dasar

UUD 1945 (18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949)

Pada periode ini, belum semua indikator terpenuhi karena pemerintah sedang memusatkan perhatiannya pada upaya untuk mempertahankan kemerdekaan dan menjaga ke daulatan negara.

Sehari setelah Indonesia merdeka, tepatnya 18 Agustus 1945, Indonesia memberlakukan UUD 1945 yang merupakan konstitusi tertulis pertama, penanda diterapkannya demokrasi konstitusional.

Naskah UUD 1945 yang disahkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) terdiri atas pembukaan dan pasal-pasal, meliputi 71 butir ketentuan tanpa Penjelasan.

Pada saat itu Soekarno menyampaikan UUD ini bersifat mengikat namun masih sementara.

Konstitusi ini terbagi menjadi tiga bagian:

  • Mukadimah Konstitusi yang dinamai bagian Pembuka
  • Batang Tubuh Konstitusi yang terdiri atas XV bab dalam 36 pasal
  • Bagian Penutup Konstitusi yang terbagi atas Bab XVI Pasal 37, tentang Perubahan Undang-Undang Dasar, Aturan
  • Peralihan dalam IV pasal dalam dua ayat

Pembukaan dan pasal-pasal itu di kemudian hari baru diberi Penjelasan oleh Prof. Dr. Mr. Soepomo.

Secara garis besar, UUD 1945 terdiri atas:

  • Pembukaan
  • Batang Tubuh
  • Penjelasan

Beberapa perubahan pada periode berlakunya UUD 1945 yang disahkan oleh PPKI hanyalah hal-hal kecil dan bukan masalah yang mendasar.

Halaman
1234
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved