Ringkasan Materi

Ringkasan Materi Pendidikan Pancasila Kelas 9 SMP Bab 2 : Hak dan Kewajiban Warga Negara

Ini ringkasan materi Pendidikan Pancasila kelas 9 SMP Bab 2 : Hak dan Kewajiban Warga Negara Kurikulum Merdeka.

|
Penulis: Siti Umnah | Editor: Siti Umnah
Youtube Mudah Belajar Official
ILUSTRASI RINGKASAN MATERI : Berikut ini disajikan ringkasan materi Pendidikan Pancasila kelas 9 SMP Bab 2 : Hak dan Kewajiban Warga Negara Kurikulum Merdeka.(Youtube Mudah Belajar Official) 

5. Langkah pelaksanaan hak dan kewajiban yang benar:

- Utamakan hak orang lain.
- Laksanakan kewajiban diri terhadap orang tersebut.
- Setelah itu, minta hak kita dipenuhi secara adil.

6. Contoh keseimbangan hak dan kewajiban di berbagai lingkungan:

a. Di Sekolah

- Hak peserta didik:
- Mendapat suasana belajar yang tenang, meminjam buku, memakai fasilitas, mendapat beasiswa, dan mengikuti kegiatan sekolah.
- Kewajiban peserta didik:
- Menghormati guru, menjaga fasilitas, mematuhi aturan, tidak berbuat semena-mena, dan mengikuti upacara.

b. Dalam Keluarga

- Hak anak:
- Kasih sayang, pendidikan, perlindungan, kesejahteraan dan jaminan kesehatan.
- Kewajiban anak:
- Menghormati anggota keluarga, membantu orang tua, mematuhi aturan keluarga, menjaga nama baik kelurga, dan berkata jujur.

c. Di Lingkungan Masyarakat

- Hak warga masyarakat
- Persamaan di hadapan hukum, kebebasan berpendapat dan beragama, serta hak membela negara.
- Kewajiban warga masyarakat:
- Menjunjung hukum dan norma, menjaga keamanan dan kelestarian lingkungan, serta menjaga kebersihan.

C. Hak dan Kewajiban Warga Negara dalam UUD NRI Tahun 1945

1. Pengertian Umum

- Hak dan kewajiban warga negara diatur dalam UUD NRI Tahun 1945 sebagai jaminan hukum.
- Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak dasar yang bersifat universial dan tidak bisa diganggu gugat.
- Hak dan kewajiban harus berjalan seimbang. Kewajiban Asasi adalah kewajiban dasar manusia yang harus dilakukan agar hak asasi dapat terwujud.

2. Hak Warga Negara dalam UUD NRI Tahun 1945

Beberapa pasal penting yang menjamin hak-hak warga negara :

- Pasal 27 ayat (2) : Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
- Pasal 28A : Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan.
- Pasal 28B ayat (2) : Hak anak atas perlindungan dan perkembangan.
- Pasal 28D ayat (1) : Hak atas kepastian hukum dan perlakuan yang adil.
- Pasal 28E ayat (1) : Kebebasan memeluk agama, memilih pendidikan, pekerjaan, kewarganegaraan, dan tempat tinggal.
- Pasal 28E ayat (3) : Hak berserikat, berkumpul dan berpendapat.
- Pasal 29 ayat (2) : Kebebasan beragama dan beribadat.
- Pasal 31 ayat (1) : Hak atas pendidikan

Halaman
1234
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved