Ringkasan Materi

Ringkasan Materi Bab 1 Pancasila Sebagai Pemersatu Bangsa, Pendidikan Pancasila Kelas 10 SMA

Ini ringkasan materi Pendidikan Pancasila kelas 10 SMA Bab 1 Pancasila Sebagai Pemersatu Bangsa Kurikulum Merdeka.

Penulis: Siti Umnah | Editor: Siti Umnah
Youtube Mudah Belajar Official
ILUSTRASI RINGKASAN MATERI : Ini ringkasan materi Pendidikan Pancasila kelas 10 SMA Bab 1 Pancasila Sebagai Pemersatu Bangsa Kurikulum Merdeka.(Youtube Mudah Belajar Official) 

SRIPOKU.COM - Simak ringkasan materi Pendidikan Pancasila kelas 10 SMA Kurikulum Merdeka.

Pada artikel ringkasan materi Pendidikan Pancasila kelas 10 SMA Materi Pancasila Sebagai Pemersatu Bangsa

Siswa akan diarahkan untuk mempelajari tentang Pancasila Sebagai Pemersatu Bangsa.

Untuk itu, berikut ini ringkasan Materi Pancasila Sebagai Pemersatu Bangsa.

Baca juga: Latihan Soal Pendidikan Pancasila Kelas 11 SMA Materi Menjiwai Pancasila

Baca juga: Ringkasan Materi IPS Kelas 7 SMP Materi Tema II Keberagaman Lingkungan Sekitar Kurikulum Merdeka

A. Gagasan-Gagasan Para Pendiri Bangsa tentang Dasar Negara

1. Sidang Pertama BPUPK (29 Mei – 1 Juni 1945)

- Pertanyaan Utama: Ketua BPUPK, dr. K.R.T. Radjiman Wedyodiningrat, menanyakan "Apa dasar negara Indonesia yang akan kita bentuk?"

- Sidang berlangsung dalam suasana bebas dari tekanan Jepang, sehingga para anggota bebas menyampaikan gagasan.

- Sebagian besar tokoh tidak mengemukakan secara utuh dasar negara, melainkan menyampaikan prinsip umum pemerintahan, bentuk negara, atau nilai-nilai moral bangsa.

- Alasan tidak menjawab langsung: khawatir menimbulkan perdebatan panjang dan perbedaan pendapat.

2. Gagasan Sukarno tentang Pancasila (Pidato 1 Juni 1945)

Sukarno satu-satunya tokoh yang menjawab secara utuh pertanyaan tentang dasar negara dengan mengusulkan Pancasila:

a. Kebangsaan → Persatuan seluruh bangsa Indonesia dari Sabang sampai Merauke, bukan kesukuan atau daerah sempit.

b. Internasionalisme / Perikemanusiaan → Menjunjung nilai kemanusiaan universal, menghormati bangsa lain dan membangun persaudaraan dunia.

c. Mufakat / Permusyawaratan / Perwakilan (Demokrasi) → Negara milik bersama, keputusan diambil melalui musyawarah, perwakilan rakyat demi kepentingan seluruh rakyat. 

Halaman
1234
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved