Prabowo Beri Abolisi ke Tom Lembong, 107 Orang Tokoh Sempat Ajukan Amicus Curiae
Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau yang akrab disapa Tom Lembong, telah bebas dari tahanan
SRIPOKU.COM - Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau yang akrab disapa Tom Lembong, telah bebas dari tahanan setelah menerima abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.
Keputusan ini datang di tengah upaya banding yang sedang berlangsung, di mana puluhan tokoh penting telah mengajukan amicus curiae atau "sahabat pengadilan" untuk kasus korupsi importasi gula yang menjeratnya.
Abolisi adalah hak prerogatif presiden untuk menghapuskan tuntutan pidana terhadap seseorang tanpa melalui proses hukum lebih lanjut.
Dengan adanya abolisi ini, Tom Lembong secara efektif dibebaskan dari segala tuntutan hukum terkait kasusnya.
Sebelum abolisi ini diberikan, 107 tokoh dari berbagai latar belakang, termasuk akademisi, praktisi hukum, seniman, dan aktivis, telah mengajukan amicus curiae kepada Pengadilan Tinggi Jakarta.
Beberapa nama besar yang terlibat antara lain mantan Menkopolhukam Mahfud MD, mantan Jaksa Agung Marzuki Darusman, filsuf Franz Magnis Suseno, dan seniman Butet Kertaredjasa.
Dalam dokumen amicus curiae tersebut, mereka menyatakan bahwa kasus Tom Lembong diduga kuat bermotif politik, bukan murni kasus hukum.
Para tokoh ini menilai bahwa pemidanaan terhadap Tom Lembong penuh dengan kejanggalan, terutama karena tidak adanya bukti niat jahat (mens rea) atau unsur memperkaya diri.
Mereka berpendapat bahwa penghukuman ini dapat menjadi preseden buruk bagi independensi peradilan dan melemahkan demokrasi di Indonesia.
"Pemidanaan terhadap Tom Lembong di Indonesia penuh dengan kejanggalan... Dari perspektif negara hukum pemidanaan terhadap Tom Lembong telah menimbulkan kekhawatiran besar tentang melemahnya independensi peradilan dan demokrasi di negara ini," demikian tertulis dalam dokumen tersebut.
Mereka juga menyoroti bahwa vonis tersebut dapat menakut-nakuti para profesional berintegritas untuk bergabung dengan pemerintahan, serta dapat menciptakan ketidakpastian hukum bagi dunia usaha, termasuk investor asing. Meskipun menyambut baik abolisi yang diberikan, para tokoh tersebut menegaskan bahwa mereka tetap mendukung upaya banding untuk memastikan bahwa prinsip-prinsip independensi pengadilan dan demokrasi ditegakkan.
Daftar Sebagian Tokoh yang Mengajukan Amicus Curiae:
Prof. Sulistyowati Irianto (UI)
Prof. Harkristuti Harkrisnowo (UI)
Prof. Mohammad Mahfud MD (UII)
Marzuki Darusman (Jaksa Agung 1999-2001)
Prof. Franz Magnis Soeseno (STF Driyarkara)
Prof. Todung Mulya Lubis (UI)
Dr. Suparman Marzuki (Ketua Komisi Yudisial 2013-2015)
Butet Kertaredjasa (Seniman)
Sebelumnya, Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, yang menghadapi sidang putusan kasus dugaan korupsi impor gula pada Jumat (18/7/2025), mendapat dukungan dari “sahabat pengadilan” atau amicus curiae.
Tom Lembong Blak-blakan dengan Anies Usai Bebas Penjara, Sampai Lupa Penempatan Barang di Rumah! |
![]() |
---|
KEKAYAAN Hakim Dannie Arsan yang Memvonis Tom Lembong Capai Rp 4,3M, Dilaporkan Balik soal Kode Etik |
![]() |
---|
Pemberian Abolisi dan Amnesti Kasus Korupsi Jadi yang Pertama Dalam Sejarah, Begini Kata Pakar Hukum |
![]() |
---|
Nasib Tiga Hakim Tipikor yang Dilaporkan Tom Lembong Karena Melanggar Kode Etik |
![]() |
---|
Bebas Berkat Abolisi, Tom Lembong Laporkan Hakim Tipikor ke KY dan MA, Ini Respon PN Jakarta Pusat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.