Prabowo Beri Abolisi ke Tom Lembong, 107 Orang Tokoh Sempat Ajukan Amicus Curiae

Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau yang akrab disapa Tom Lembong, telah bebas dari tahanan

Editor: adi kurniawan
TRIBUNNEWS/JEPRIMA
ABOLISI TOM LEMBONG - Terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025). Apa itu abolisi yang diberikan Prabowo pada Tom Lembong 

Dokumen amicus curiae ini disampaikan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Kamis (17/7/2025).

Amicus curiae ini berasal dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Perpajakan, sebuah elemen masyarakat independen.

Perwakilan lembaga tersebut, David, menyatakan dukungan ini adalah respons atas kejanggalan yang mereka temukan dalam kasus yang menjerat Tom Lembong.

"Ada isu perpajakan yang perlu diluruskan, terutama soal PPh 22 yang bukan pajak terutang langsung, melainkan kredit pajak yang diperhitungkan dalam PPh Badan," ujar David.

Menurutnya, pemahaman yang keliru terhadap mekanisme pajak dapat menyesatkan interpretasi hukum. Ia menegaskan, tuduhan penyelewengan pajak tidak berdasar jika tidak ada bukti pelanggaran terhadap sistem perpajakan yang berlaku.

 
Tuntutan 7 Tahun Penjara dan Fakta Persidangan

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Tom Lembong dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan. Tom didakwa menerbitkan 21 surat persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) untuk 10 perusahaan swasta saat menjabat sebagai Mendag periode 2015-2016.

Jaksa menilai kebijakan tersebut menyebabkan kerugian negara sebesar Rp578,1 miliar dan memperkaya sejumlah perusahaan swasta. Meski demikian, JPU tidak menuntut Tom Lembong dengan uang pengganti karena dinilai tidak menikmati hasil korupsi secara pribadi.

 
Kejanggalan Kasus Menurut Ahli Hukum

Kasus Tom Lembong ini juga dinilai tak lazim oleh ahli hukum pidana, Prof. Suhandi Cahaya. Menurutnya, korupsi umumnya dilakukan untuk memperoleh keuntungan pribadi.

"Ini sangat tidak lazim. Korupsi umumnya dilakukan untuk keuntungan pribadi. Jika tidak ada imbalan, baik langsung maupun tidak langsung, maka motif jahatnya patut dipertanyakan," kata Suhandi.

Fakta persidangan menunjukkan Tom Lembong tidak menerima hadiah atau janji dari pihak ketiga seperti PT PPI, Induk Koperasi, atau perusahaan gula lainnya. Hal ini menimbulkan pertanyaan di publik mengenai niat jahat Tom Lembong dalam kasus tersebut.

Sidang putusan kasus Tom Lembong dijadwalkan akan digelar pada Jumat (18/7/2025) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved