Prabowo Beri Abolisi ke Tom Lembong, 107 Orang Tokoh Sempat Ajukan Amicus Curiae
Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau yang akrab disapa Tom Lembong, telah bebas dari tahanan
SRIPOKU.COM - Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau yang akrab disapa Tom Lembong, telah bebas dari tahanan setelah menerima abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.
Keputusan ini datang di tengah upaya banding yang sedang berlangsung, di mana puluhan tokoh penting telah mengajukan amicus curiae atau "sahabat pengadilan" untuk kasus korupsi importasi gula yang menjeratnya.
Abolisi adalah hak prerogatif presiden untuk menghapuskan tuntutan pidana terhadap seseorang tanpa melalui proses hukum lebih lanjut.
Dengan adanya abolisi ini, Tom Lembong secara efektif dibebaskan dari segala tuntutan hukum terkait kasusnya.
Sebelum abolisi ini diberikan, 107 tokoh dari berbagai latar belakang, termasuk akademisi, praktisi hukum, seniman, dan aktivis, telah mengajukan amicus curiae kepada Pengadilan Tinggi Jakarta.
Beberapa nama besar yang terlibat antara lain mantan Menkopolhukam Mahfud MD, mantan Jaksa Agung Marzuki Darusman, filsuf Franz Magnis Suseno, dan seniman Butet Kertaredjasa.
Dalam dokumen amicus curiae tersebut, mereka menyatakan bahwa kasus Tom Lembong diduga kuat bermotif politik, bukan murni kasus hukum.
Para tokoh ini menilai bahwa pemidanaan terhadap Tom Lembong penuh dengan kejanggalan, terutama karena tidak adanya bukti niat jahat (mens rea) atau unsur memperkaya diri.
Mereka berpendapat bahwa penghukuman ini dapat menjadi preseden buruk bagi independensi peradilan dan melemahkan demokrasi di Indonesia.
"Pemidanaan terhadap Tom Lembong di Indonesia penuh dengan kejanggalan... Dari perspektif negara hukum pemidanaan terhadap Tom Lembong telah menimbulkan kekhawatiran besar tentang melemahnya independensi peradilan dan demokrasi di negara ini," demikian tertulis dalam dokumen tersebut.
Mereka juga menyoroti bahwa vonis tersebut dapat menakut-nakuti para profesional berintegritas untuk bergabung dengan pemerintahan, serta dapat menciptakan ketidakpastian hukum bagi dunia usaha, termasuk investor asing. Meskipun menyambut baik abolisi yang diberikan, para tokoh tersebut menegaskan bahwa mereka tetap mendukung upaya banding untuk memastikan bahwa prinsip-prinsip independensi pengadilan dan demokrasi ditegakkan.
Daftar Sebagian Tokoh yang Mengajukan Amicus Curiae:
Prof. Sulistyowati Irianto (UI)
Prof. Harkristuti Harkrisnowo (UI)
Prof. Mohammad Mahfud MD (UII)
Marzuki Darusman (Jaksa Agung 1999-2001)
Prof. Franz Magnis Soeseno (STF Driyarkara)
Prof. Todung Mulya Lubis (UI)
Dr. Suparman Marzuki (Ketua Komisi Yudisial 2013-2015)
Butet Kertaredjasa (Seniman)
Sebelumnya, Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, yang menghadapi sidang putusan kasus dugaan korupsi impor gula pada Jumat (18/7/2025), mendapat dukungan dari “sahabat pengadilan” atau amicus curiae.
Dokumen amicus curiae ini disampaikan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Kamis (17/7/2025).
Amicus curiae ini berasal dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Perpajakan, sebuah elemen masyarakat independen.
Perwakilan lembaga tersebut, David, menyatakan dukungan ini adalah respons atas kejanggalan yang mereka temukan dalam kasus yang menjerat Tom Lembong.
"Ada isu perpajakan yang perlu diluruskan, terutama soal PPh 22 yang bukan pajak terutang langsung, melainkan kredit pajak yang diperhitungkan dalam PPh Badan," ujar David.
Menurutnya, pemahaman yang keliru terhadap mekanisme pajak dapat menyesatkan interpretasi hukum. Ia menegaskan, tuduhan penyelewengan pajak tidak berdasar jika tidak ada bukti pelanggaran terhadap sistem perpajakan yang berlaku.
Tuntutan 7 Tahun Penjara dan Fakta Persidangan
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Tom Lembong dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan. Tom didakwa menerbitkan 21 surat persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) untuk 10 perusahaan swasta saat menjabat sebagai Mendag periode 2015-2016.
Jaksa menilai kebijakan tersebut menyebabkan kerugian negara sebesar Rp578,1 miliar dan memperkaya sejumlah perusahaan swasta. Meski demikian, JPU tidak menuntut Tom Lembong dengan uang pengganti karena dinilai tidak menikmati hasil korupsi secara pribadi.
Kejanggalan Kasus Menurut Ahli Hukum
Kasus Tom Lembong ini juga dinilai tak lazim oleh ahli hukum pidana, Prof. Suhandi Cahaya. Menurutnya, korupsi umumnya dilakukan untuk memperoleh keuntungan pribadi.
"Ini sangat tidak lazim. Korupsi umumnya dilakukan untuk keuntungan pribadi. Jika tidak ada imbalan, baik langsung maupun tidak langsung, maka motif jahatnya patut dipertanyakan," kata Suhandi.
Fakta persidangan menunjukkan Tom Lembong tidak menerima hadiah atau janji dari pihak ketiga seperti PT PPI, Induk Koperasi, atau perusahaan gula lainnya. Hal ini menimbulkan pertanyaan di publik mengenai niat jahat Tom Lembong dalam kasus tersebut.
Sidang putusan kasus Tom Lembong dijadwalkan akan digelar pada Jumat (18/7/2025) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Tersangka Pengadaan Chromebook, Hotman Paris Sebut Nasib Nadiem Makarim Sama Persis Tom Lembong |
![]() |
---|
Tom Lembong Blak-blakan dengan Anies Usai Bebas Penjara, Sampai Lupa Penempatan Barang di Rumah! |
![]() |
---|
KEKAYAAN Hakim Dannie Arsan yang Memvonis Tom Lembong Capai Rp 4,3M, Dilaporkan Balik soal Kode Etik |
![]() |
---|
Pemberian Abolisi dan Amnesti Kasus Korupsi Jadi yang Pertama Dalam Sejarah, Begini Kata Pakar Hukum |
![]() |
---|
Nasib Tiga Hakim Tipikor yang Dilaporkan Tom Lembong Karena Melanggar Kode Etik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.