Pintar Kemenag

Kunci Jawaban Modul 3.9 Strategi Pencegahan KDRT, Inovasi Hubungan Lintas Sektoral di Kepenghuluan

Ini kunci jawaban Pelatihan Inovasi Hubungan Lintas Sektoral di Kepenghuluan Angkatan I Modul 3.9 Strategi Pencegahan KDRT MOOC Pintar Kemenag.

Penulis: Siti Umnah | Editor: Siti Umnah
pintar.kemenag.go.id
ILUSTRASI PINTAR KEMENAG : kunci jawaban Pelatihan Inovasi Hubungan Lintas Sektoral di Kepenghuluan Angkatan I Modul 3.9 Strategi Pencegahan KDRT MOOC Pintar Kemenag.(pintar.kemenag.go.id) 

SRIPOKU.COM - Simak kunci jawaban Modul 3.9 Strategi Pencegahan KDRT.

Artikel ini menyajikan kunci jawaban pada Pelatihan Inovasi Hubungan Lintas Sektoral di Kepenghuluan Angkatan I.

Peserta pelatihan MOOC Pintar Kemenag akan mengikuti 10 pelatihan pada 01 - 05 Agustus 2025. 

Baca juga: Kunci Jawaban Modul 3.8 Perlindungan Hukum untuk Anak di Luar Nikah Pintar Kemenag

Baca juga: Kunci Jawaban Modul 3.7 Pencegahan Pernikahan Anak, Inovasi Hubungan Lintas Sektoral di Kepenghuluan

1. Pelaku kekerasan psikis dalam rumah tangga dapat dipidana dengan hukuman...

A. Penjara maksimal 2 tahun atau denda maksimal Rp

B. Penjara maksimal 3 tahun atau denda maksimal Rp

C. Penjara maksimal 5 tahun atau denda maksimal Rp 15.000.000,00.

D. Penjara maksimal 4 tahun

Jawaban : C. Penjara maksimal 5 tahun atau denda maksimal Rp 15.000.000,00.

2. Penelantaran rumah tangga yang mengakibartkan korban mengalami ketergantungan ekonomi dapat dipidana dengan hukuman ...

A. Penjara maksimal 3 tahun atau dendan maksimal Rp 15.000.000,00

B. Penjara maksimal 3 tahun atau denda maksimal Rp 9.000.000,00

C. Penjaga maksimal 2 tahun atau denda maksimal Rp 5.000.000,00

Jawaban : A. Penjara maksimal 3 tahun atau dendan maksimal Rp 15.000.000,00

3. Menurut Undang-Undang No. 23 Tahun 2004, yang dimaksud dengan korban KDRT adalah....

Halaman
1234
Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved