Berita OKI

Dapat Amnesti Presiden, Dua Warga Binaan Kasus Narkoba di Lapas Kayuagung Resmi Bebas

Kedua orang yang berinisial AC dan NH ini menerima amnesti dari Presiden dan resmi dibebaskan pada Sabtu (2/8/2025) pagi.

Penulis: Nando Davinchi | Editor: Yandi Triansyah
handout
DAPAT AMNESTI - Dua Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kayuagung, Sumatera Selatan, kini bisa kembali menghirup udara bebas. Kedua orang yang berinisial AC dan NH ini menerima amnesti dari Presiden dan resmi dibebaskan pada Sabtu (2/8/2025) pagi. 

SRIPOKU.COM, KAYUAGUNG - Dua Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kayuagung, Sumatera Selatan, kini bisa kembali menghirup udara bebas.

Kedua orang yang berinisial AC dan NH ini menerima amnesti dari Presiden dan resmi dibebaskan pada Sabtu (2/8/2025) pagi.

Sebelumnya, AC dan NH ditahan karena terjerat kasus penyalahgunaan narkotika berdasarkan Pasal 127 Undang-Undang tentang Narkotika, yang menjerat para pengguna.

Kepala Lapas Kayuagung, Syaikoni, menjelaskan bahwa amnesti ini diberikan berdasarkan Surat Salinan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2025.

Pemberian amnesti ini merupakan bentuk pengampunan negara kepada WBP tertentu dengan pertimbangan kemanusiaan dan keadilan.

Syaikoni menambahkan bahwa AC dan NH dinilai layak mendapatkan pengampunan ini karena selama menjalani masa hukuman, keduanya telah menunjukkan perilaku baik dan aktif mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan Lapas.

Syaikoni berharap pemberian amnesti ini dapat menjadi momentum penting untuk memberikan semangat baru bagi seluruh WBP agar terus berusaha memperbaiki diri.

Khusus untuk AC dan NH, ia berpesan agar mereka dapat kembali ke tengah keluarga dan masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik.

"Tentunya kami berharap mereka dapat menjadi pribadi yang lebih baik, bermanfaat dan tidak mengulangi kesalahan di masa lalu," tutup Syaikoni.

Dengan bebasnya mereka, diharapkan keduanya bisa menjalani kehidupan baru yang produktif dan tidak kembali terjerat dalam masalah hukum.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved