Berita Reza Gladys

MEMANAS, Skincare Reza Gladys Terbukti tak Terdaftar BPOM, dr Oki Pratama Bongkar Fakta: Itu Ilegal

Dan dari keterangan dr Oky Pratama pula, terungkap bahwa skincare milik Reza Gladys ternyata tidak terdaftar di BPOM.

Penulis: Shafira Rianiesti Noor | Editor: pairat
Grid.ID/Hana Futari
SKINCARE REZA GLADYS - Reza Gladys saat ditemui di Polres Jakarta Selatan, Kamis (6/3/2025). Skincare Reza Gladys Terbukti tak Terdaftar BPOM 

SRIPOKU.COM - Kasus hukum Nikita Mirzani melawan Reza Gladys masih makin panas.

Pada Kamis (31/7/2025), Nikita Mirzani kembali menjalani persidangan melawan Reza Gladys.

Dalam agenda kali ini  dokter Oky Pratama yang dihadirkan sebagai saksi.

Dan dari keterangan dr Oky pula, terungkap bahwa skincare milik Reza Gladys ternyata tidak terdaftar di BPOM.

Tentunya skincare itu ilegal dan berbahaya.

"Produk itu ilegal dan berbahaya, dipastikan yang saya tahu, karena memang tidak ada izin BPOM-nya," tegas Oky dilansir dari video shortd Hiburanlayarsentuh.

NIKITA TOLAK OKY - Nikita Mirzani datangi Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Kamis (6/2/2025) bersama Oky Pratama. Selain Razman Nasution, Nikita Mirzani juga tolak kehadiran dr Oky Pratama di penjara
NIKITA TOLAK OKY - Nikita Mirzani datangi Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Kamis (6/2/2025) bersama Oky Pratama. Selain Razman Nasution, Nikita Mirzani juga tolak kehadiran dr Oky Pratama di penjara (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

Baca juga: SOSOK Jaksa Dilawan Nikita Mirzani saat Sidang, Tolak Bukti Rekaman Reza Gladys Bayar Hakim, Takut?

Salah satu produk yang dimaksud adalah Riberskin Superficial Pink Aging, kosmetik mengandung DNA salmon lengkap dengan jarum suntik yang sudah dibatalkan izin edarnya oleh BPOM sejak 2 Februari 2024.

Produk ini dinilai melanggar regulasi karena jarum suntik tidak boleh diperjual-belikan secara bebas, meskipun memiliki izin dari Kementerian Kesehatan.

"Apapun barang yang diterima sama pasien, dijual secara bebas, dipastikan tidak boleh ada jarum suntik," kata Oky.

Selain Riberskin, Oky juga menyebut produk lain milik Reza Gladys yaitu Glafidsya Glowing Booster Cell, yang juga tidak terdaftar dalam sistem BPOM.

"Produk yang semua harus kita jual itu harus ber-BPOM," ujar Oky.

Berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 21 Tahun 2022, produk yang digunakan dengan alat seperti jarum atau microneedle dan diinjeksikan, tidak dikategorikan sebagai kosmetik dan wajib memenuhi standar alat kesehatan.

Pelanggaran atas ketentuan ini bisa dikenakan sanksi pidana sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 dengan ancaman penjara hingga 12 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar.

DETIK-detik Nikita Mirzani dan Reza Gladys Ribut saat Sidang

Sementara itu, Nikita Mirzani bisa bertemu langsung dengan Reza Gladys di persidangan Kamis (24/7/2025).

Halaman
123
Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved