GERAK Cepat Prabowo Selesaikan Kegaduhan Kebijakan PPATK yang Blokir Rekening Bank 3 Bulan tak Aktif

Kebijakan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang memblokir rekening bank tidak aktif selama 3 bulan memicu kegaduhan

Editor: Welly Hadinata
Tribunsumsel.com/Agung Dwipayana
SAPA WARGA - Presiden Prabowo Subianto menyapa warga saat melakukan kunjungan kerja ke Pemulutan di Ogan Ilir, Sumatera Selatan, Rabu (23/4/2025). Kunjungan Prabowo beserta menteri-menterinya itu dalam rangka memimpin kegiatan tanam padi serentak di 14 provinsi secara nasional. 

Raka (29), yang baru saja terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), juga dibuat bingung karena rekening simpanan daruratnya diblokir saat ia sangat membutuhkan uang.

“Pas lagi butuh uangnya ya sangat menyusahkan,” ujarnya.

Raka mencoba membuka blokir ke bank, tapi tak mendapat kepastian kapan rekening bisa kembali digunakan.

“Baru cek sekali tadi, tapi belum bisa. Ya sudah, nanti saja lagi atau besok mungkin bisa,” katanya.

PPATK: Pemblokiran untuk cegah kejahatan

Menanggapi protes publik, PPATK menyatakan bahwa kebijakan ini diterapkan untuk mencegah penyalahgunaan rekening dormant oleh pelaku kejahatan. 

“Pemblokiran dilakukan untuk melindungi hak dan kepentingan nasabah atas rekeningnya karena sekarang marak sekali rekening-rekening tidak aktif diperjualbelikan dan dipakai untuk transaksi ilegal tanpa sepengetahuan nasabah,” ujar Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, Senin (28/7/2025). 

Ivan menjelaskan, rekening dormant kerap digunakan untuk jual beli akun, tindak pidana pencucian uang, hingga kejahatan siber. 

Ia menegaskan bahwa saldo tetap aman dan pemblokiran hanya bersifat sementara. 

“Hak nasabah 100 persen tidak akan hilang,” ucap Ivan. 

Pembukaan blokir bisa dilakukan dengan datang ke kantor cabang bank dan menunjukkan identitas.

Kebijakan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved