GERAK Cepat Prabowo Selesaikan Kegaduhan Kebijakan PPATK yang Blokir Rekening Bank 3 Bulan tak Aktif

Kebijakan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang memblokir rekening bank tidak aktif selama 3 bulan memicu kegaduhan

Editor: Welly Hadinata
Tribunsumsel.com/Agung Dwipayana
SAPA WARGA - Presiden Prabowo Subianto menyapa warga saat melakukan kunjungan kerja ke Pemulutan di Ogan Ilir, Sumatera Selatan, Rabu (23/4/2025). Kunjungan Prabowo beserta menteri-menterinya itu dalam rangka memimpin kegiatan tanam padi serentak di 14 provinsi secara nasional. 

SRIPOKU.COM - Seiring semakin banyaknya keluhan masyarakat terkait kegaduhan rekening diblokir, Presiden Prabowo Subianto turun tangan.

Kebijakan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang memblokir rekening bank tidak aktif selama tiga bulan memicu kegaduhan. 

Warga dari berbagai latar belakang mempertanyakan pemblokiran sepihak atas rekening yang mereka anggap masih penting, meski tidak aktif dalam periode tertentu.

Mereka merasa diperlakukan layaknya pelaku kejahatan, tanpa verifikasi dan pemberitahuan yang memadai.

Pada Rabu (30/7/2025), ia memanggil Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dan Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo ke Istana Kepresidenan, Jakarta.

Ivan datang sekitar pukul 17.06 WIB dan menyampaikan kepada wartawan bahwa ia belum mengetahui agenda pasti pertemuan tersebut. “Saya dipanggil presiden, belum tahu agendanya,” ujar Ivan. 

Tak lama berselang, Perry Warjiyo juga memasuki kompleks Istana tanpa memberikan pernyataan.

Pertemuan ini terjadi di tengah meningkatnya tekanan publik dan bisa menjadi sinyal evaluasi terhadap kebijakan pemblokiran yang dianggap menyamaratakan semua nasabah.

Kebijakan pemblokiran rekening dormant sejatinya dilatarbelakangi niat baik yakni mencegah rekening bodong dan tindak kriminal finansial.

Namun implementasi yang tidak selektif, tanpa mekanisme verifikasi atau komunikasi memadai, justru menimbulkan keresahan di kalangan warga.

Kini, bukan tak mungkin publik menanti apakah pertemuan Ivan dan Perry dengan Prabowo akan melahirkan revisi kebijakan yang lebih adil.

Warga kecil protes: Jangan disamaratakan 

Mardiyah (48), pedagang kecil asal Citayam, adalah salah satu warga yang terdampak.

Ia terkejut saat mengetahui rekening bantuan sosial miliknya tidak bisa lagi digunakan karena dianggap tidak aktif.

“Saya punya dua rekening, satu buat usaha, satu lagi buat nerima bantuan. Sekarang katanya diblokir karena enggak aktif tiga bulan. Padahal itu rekening masih saya anggap penting,” ujar Mardiyah.

Rekening itu disebut Mardiyah disimpan untuk keperluan darurat dan tidak semestinya diblokir hanya karena jarang digunakan.

“Kadang orang baru isi tabungan pas lagi dapat rezeki. Harusnya lihat juga kondisi masyarakat bawah, jangan semua disamakan,” tambahnya. 

Rekening anak dibekukan, orangtua geram 

Ahmad Lubis (37) juga kecewa setelah mendapati rekening atas nama anaknya, yang digunakan sebagai tabungan prestasi, ikut diblokir.

“Isi tabungan rekening anak saya hampir semuanya itu hadiah dari ikut lomba dan prestasi lainnya,” ujarnya.

Rekening itu memang jarang digunakan, karena disiapkan sebagai simpanan jangka panjang.

Ia menyayangkan pendekatan PPATK yang, menurutnya, tidak mampu membedakan antara rekening pasif dan rekening mencurigakan.

“Seharusnya mereka pintar untuk memblokir yang tepat, bukan sembarangan,” kata Ahmad.

Pekerja Lepas: Ini kebijakan ketinggalan zaman

Reza Nugraha (25), pekerja lepas dari Depok, mendapati rekening darurat miliknya diblokir tanpa pemberitahuan.

Sebagian besar transaksi kliennya dilakukan lewat dompet digital atau PayPal.

“Klien gue kan biasanya bayar lewat dompet digital. Tapi gue emang tetap pertahanin rekening itu buat jaga-jaga. Kemarin pas mau pakai, malah udah diblokir. Harus ke bank, ribet," kata Reza. 

Menurutnya, kebijakan ini menandakan pemerintah kurang memahami dinamika ekonomi digital.

“Kalau alasannya mau cegah rekening bodong, ya jangan semua disikat. Ini kebijakan yang ketinggalan zaman,” ujarnya. 

Terkena PHK, rekening "disandera"

Raka (29), yang baru saja terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), juga dibuat bingung karena rekening simpanan daruratnya diblokir saat ia sangat membutuhkan uang.

“Pas lagi butuh uangnya ya sangat menyusahkan,” ujarnya.

Raka mencoba membuka blokir ke bank, tapi tak mendapat kepastian kapan rekening bisa kembali digunakan.

“Baru cek sekali tadi, tapi belum bisa. Ya sudah, nanti saja lagi atau besok mungkin bisa,” katanya.

PPATK: Pemblokiran untuk cegah kejahatan

Menanggapi protes publik, PPATK menyatakan bahwa kebijakan ini diterapkan untuk mencegah penyalahgunaan rekening dormant oleh pelaku kejahatan. 

“Pemblokiran dilakukan untuk melindungi hak dan kepentingan nasabah atas rekeningnya karena sekarang marak sekali rekening-rekening tidak aktif diperjualbelikan dan dipakai untuk transaksi ilegal tanpa sepengetahuan nasabah,” ujar Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, Senin (28/7/2025). 

Ivan menjelaskan, rekening dormant kerap digunakan untuk jual beli akun, tindak pidana pencucian uang, hingga kejahatan siber. 

Ia menegaskan bahwa saldo tetap aman dan pemblokiran hanya bersifat sementara. 

“Hak nasabah 100 persen tidak akan hilang,” ucap Ivan. 

Pembukaan blokir bisa dilakukan dengan datang ke kantor cabang bank dan menunjukkan identitas.

Kebijakan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved