GERAK Cepat Prabowo Selesaikan Kegaduhan Kebijakan PPATK yang Blokir Rekening Bank 3 Bulan tak Aktif

Kebijakan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang memblokir rekening bank tidak aktif selama 3 bulan memicu kegaduhan

Editor: Welly Hadinata
Tribunsumsel.com/Agung Dwipayana
SAPA WARGA - Presiden Prabowo Subianto menyapa warga saat melakukan kunjungan kerja ke Pemulutan di Ogan Ilir, Sumatera Selatan, Rabu (23/4/2025). Kunjungan Prabowo beserta menteri-menterinya itu dalam rangka memimpin kegiatan tanam padi serentak di 14 provinsi secara nasional. 

Rekening itu disebut Mardiyah disimpan untuk keperluan darurat dan tidak semestinya diblokir hanya karena jarang digunakan.

“Kadang orang baru isi tabungan pas lagi dapat rezeki. Harusnya lihat juga kondisi masyarakat bawah, jangan semua disamakan,” tambahnya. 

Rekening anak dibekukan, orangtua geram 

Ahmad Lubis (37) juga kecewa setelah mendapati rekening atas nama anaknya, yang digunakan sebagai tabungan prestasi, ikut diblokir.

“Isi tabungan rekening anak saya hampir semuanya itu hadiah dari ikut lomba dan prestasi lainnya,” ujarnya.

Rekening itu memang jarang digunakan, karena disiapkan sebagai simpanan jangka panjang.

Ia menyayangkan pendekatan PPATK yang, menurutnya, tidak mampu membedakan antara rekening pasif dan rekening mencurigakan.

“Seharusnya mereka pintar untuk memblokir yang tepat, bukan sembarangan,” kata Ahmad.

Pekerja Lepas: Ini kebijakan ketinggalan zaman

Reza Nugraha (25), pekerja lepas dari Depok, mendapati rekening darurat miliknya diblokir tanpa pemberitahuan.

Sebagian besar transaksi kliennya dilakukan lewat dompet digital atau PayPal.

“Klien gue kan biasanya bayar lewat dompet digital. Tapi gue emang tetap pertahanin rekening itu buat jaga-jaga. Kemarin pas mau pakai, malah udah diblokir. Harus ke bank, ribet," kata Reza. 

Menurutnya, kebijakan ini menandakan pemerintah kurang memahami dinamika ekonomi digital.

“Kalau alasannya mau cegah rekening bodong, ya jangan semua disikat. Ini kebijakan yang ketinggalan zaman,” ujarnya. 

Terkena PHK, rekening "disandera"

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved