Prabowo Berikan Abolisi dan Amnesti
Apa itu Abolisi? Putusan yang Diberikan Presiden Prabowo ke Tom Lembong, Tuai Pujian Mahfud MD
Apa itu abolisi? putusan yang diberikan Presiden Prabowo untuk Tom Lembong.
Penulis: Shafira Rianiesti Noor | Editor: Odi Aria
SRIPOKU.COM - Apa itu abolisi? putusan yang diberikan Presiden Prabowo untuk Tom Lembong.
Dalam rapat konsultasi yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, pada Rabu (31/7/2025), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi menyetujui pemberian abolisi Tom Lembong dari Prabowo.
Ia merupakan terpidana kasus korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016.
Atas kasus tersebut, Tom Lembong divonis 4 tahun 6 bulan penjara.
"DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap surat presiden Prabowo tentang pemberian abolisi terhadap saudara Tom Lembong," kata Dasco dilansir dari TribunNews.
Sementara itu, kata Dasco, DPR RI juga menyetujui surat presiden kedua berisi permintaan amnesti terhadap 1.116 orang.
Termasuk di antaranya, terpidana kasus suap yang juga Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.

Baca juga: Profil Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara Kasus Impor Gula, Kini Dapat Abolisi Dari Presiden
Apa itu abolisi?
Abolisi atau penghapusan (bahasa latin, abolitio) merupakan penghapusan terhadap seluruh akibat penjatuhan putusan pengadilan pidana kepada seseorang terpidana atau terdakwa yang bersalah.
Tindakan penghapusan atau pembatalan, ini merupakan sarana praktik yang ada hukum.
Penghapusan ini dilakukan oleh Presiden kepada individu atau beberapa orang yang melakukan tindak pidana.
Abolisi adalah hak yang dimiliki kepala negara yang berhak untuk menghapuskan hak tuntutan pidana dan menghentikan jika telah dijalankan (pasal 1 angka 1 UU No. 22 Tahun 2002).
Hak abolisi diberikan dengan memperhatikan pertimbangan DPR (Pasal 14 ayat (2) UUD 1945).
Alasan Prabowo Beri Abolisi ke Tom Lembong
Atas adanya surat dari presiden, Komisi Pemberantasan Korupsi langsung memberikan respon.
Mengutip Kompas.com, kabar ini dibongkar oleh Sufmi Dasco Ahmad selaku Wakil Ketua DPR RI.
Selain membenarkan adanya surat dari presiden, Dasco juga mengungkapkan bahwa pihaknya sudah menyetujui permintaan presiden melalui surat tersebut.
"Hasil rapat konsultasi tersebut DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap surat presiden nomor R43/Pres/072025 tanggal 30 Juli 2025 atas pertimbangan persetujuan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap saudara Tom Lembong,” kata Dasco, mengutip Kompas.com.
“Yang Kedua adalah pemberian persetujuan atas, dan pertimbangan atas surat presiden nomor 42/pres/072025 tanggal 30 juli 2025, tentang amnesti terhadap 1116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk saudara Hasto Kristiyanto," jelasnya.

Tuai pujian Mahfud MD
Mengenai pemberian abolisi kepada Tom Lembong, Mahfud MD memberikan pujian ke Prabowo.
Menurut Mahfud MD, langkah memberikan abolisi kepada Tom Lembong adalah langkah strategis Presiden Prabowo Subianto dalam penegakan keadilan.
Menurut Mahfud, kebijakan ini bukan sekadar pengampunan hukum, tetapi juga sinyal tegas bahwa praktik penyanderaan politik melalui rekayasa hukum tidak lagi bisa dibiarkan.
“Presiden Prabowo mengambil langkah strategis dalam penegakan keadilan dengan memberi amnesti kepada Hasto dan abolisi kepada Tom Lembong,” tulis Mahfud dalam akun X pribadinya dilansir Jumat (1/7/2025).
Eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu bilang, bila praktik semacam itu masih dilakukan, Presiden kini memiliki posisi untuk menghadangnya.
“Ke depan tak boleh ada lagi yang menggunakan politik untuk merekayasa hukum melalui penyanderaan politik. Sebab kalau itu dilakukan, bisa dihadang oleh Presiden,” ujarnya.
Baca berita menarik Sripoku.com lainnya di Google News
Tom Lembong Blak-blakan dengan Anies Usai Bebas Penjara, Sampai Lupa Penempatan Barang di Rumah! |
![]() |
---|
Apa itu Amicus Curiae? Diajukan 107 Tokoh ke Pengadilan Imbas Prabowo Beri Tom Lembong Abolisi |
![]() |
---|
Tom Lembong Tegaskan Tetap Laporkan Majelis Hakim ke MA dan KY Meski Telah Bebas, Demi Keadilan! |
![]() |
---|
SEBAB Ongen Dosen Penghina Jokowi Juga Dapat Amnesti dari Prabowo, Sempat Terancam 12 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Beda Nasib Donny Tri & Hasto Kristiyanto dalam Kasus Harun Masiku, Hasto Bebas Donny Tetap Diproses |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.