Prabowo Berikan Abolisi dan Amnesti

Menkum Kuak Alasan Prabowo Beri Abolisi ke Tom Lembong dan Amnesti untuk Hasto, KPK Bereaksi

Prabowo memberikan abolisi ke Tom Lembong dan amnesti untuk Hasto. DPR sudah menyetujui permintaan itu, apa reaksi KPK?

Editor: Refly Permana
(KOMPAS.com/Syakirun Ni'am)
Menteri Perdagangan (Mendag) 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong mempraktikkan memakan gula rafinasi atau gula putih di muka sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (1/7/2025). 

Sedangkan Hasto Kristiyanto dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus suap terhadap eks Komisioner KPU Wayu Setiawan dalam pengurusan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI Harun Masiku.

Hakim pun menjatuhkan vonis penjara 3 tahun dan 6 bulan terhadap Hasto. 

Selain itu, Hasto juga dihukum untuk membayar pidana denda sebesar Rp 250 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Ia dinilai melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Reaksi KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons soal kabar Presiden RI Prabowo Subianto yang memberikan amnesti kepada Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto yang terjerat kasus suap.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan saat ini pihaknya masih mempelajari dulu informasi tersebut.

"Kami pelajari terlebih dahulu informasi tersebut," kata Budi kepada wartawan, Kamis (31/7/2025).

Meski begitu, lanjut Budi, untuk sementara proses hukum yang tengah dijalani Hasto Kristiyanto masih berjalan termasuk soal nantinya KPK akan mengajukan banding atas vonis majelis hakim.

"Sementara proses hukumnya juga masih berjalan, proses pengajuan banding," ucapnya.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved