Suami Bunuh Istri di Prabumulih
Jerit Tangis di Balik Rekonstruksi, Mengulang Detik-detik Parang Suami Habisi Istri di Prabumulih
Kasus pembunuhan sadis yang dilakukan oleh Sandra Saputra alias Candra (28) terhadap istrinya, Lidia Kristina (22)
Penulis: Edison Bastari | Editor: Yandi Triansyah
Atas perbuatannya, Candra kini dihadapkan pada jerat hukum berlapis yang berat.
Terhadap mendiang istrinya, ia dijerat Pasal 44 ayat 3 UU No. 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Tak hanya itu, ia juga dikenakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
Terhadap adik iparnya, NR, ia dijerat Pasal 80 ayat 2 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
"Setelah rekonstruksi ini, kami akan segera berkoordinasi lebih lanjut dengan pihak kejaksaan untuk mempercepat proses pelimpahan berkas (tahap dua)," beber Tiyan.
Sementara proses hukum terus berjalan, rekonstruksi ini meninggalkan jejak mendalam. Bagi aparat, ini adalah kepingan puzzle untuk merangkai kebenaran.
Aktivis Perempuan Kecam Kasus Suami Bunuh Istri di Prabumulih, Minta Pelaku Dihukum Seberat-beratnya |
![]() |
---|
Pembunuhan Sadis di Prabumulih, Ibu Muda Tewas Ditebas Suami Usai Tolak 'Layani' Pelaku |
![]() |
---|
Senyum Terakhir di Pasar Malam, Suami Bunuh Istri Usai Rayuan Kembali Berujung Penolakan |
![]() |
---|
Tabiat Buruk Suami Pembunuh Istri di Prabumulih Dibongkar Teman Korban : Paket Komplit |
![]() |
---|
Candra, Pembunuh Istri di Prabumulih Sumatera Selatan Terancam Hukuman Berat, Kena Pasal Berlapis |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.