Suami Bunuh Istri di Prabumulih

Jerit Tangis di Balik Rekonstruksi, Mengulang Detik-detik Parang Suami Habisi Istri di Prabumulih 

Kasus pembunuhan sadis yang dilakukan oleh Sandra Saputra alias Candra (28) terhadap istrinya, Lidia Kristina (22)

Penulis: Edison Bastari | Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM / Edison Bastari
REKONSTRUKSI PEMBUNUHAN - Unit PPA Satreskrim Polres Prabumulih menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan di halaman belakang Reskrim Polres Prabumulih, Kamis (31/7/2025). 

Atas perbuatannya, Candra kini dihadapkan pada jerat hukum berlapis yang berat.

Terhadap mendiang istrinya, ia dijerat Pasal 44 ayat 3 UU No. 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Tak hanya itu, ia juga dikenakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

Terhadap adik iparnya, NR, ia dijerat Pasal 80 ayat 2 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

"Setelah rekonstruksi ini, kami akan segera berkoordinasi lebih lanjut dengan pihak kejaksaan untuk mempercepat proses pelimpahan berkas (tahap dua)," beber Tiyan.

Sementara proses hukum terus berjalan, rekonstruksi ini meninggalkan jejak mendalam. Bagi aparat, ini adalah kepingan puzzle untuk merangkai kebenaran. 

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved