Suami Bunuh Istri di Prabumulih

Aktivis Perempuan Kecam Kasus Suami Bunuh Istri di Prabumulih, Minta Pelaku Dihukum Seberat-beratnya

Ia menilai tindakan pelaku sangat keji dan bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan serta hukum yang berlaku.

Editor: Odi Aria
Dokumen Pribadi
KECAM KASUS PEMBUNUHAN- Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kembali mencoreng wajah kemanusiaan. Seorang suami di Kota Prabumulih, Sandra Saputra (28), diduga membacok istrinya, Lidya Kristina (26), hingga tewas. Peristiwa tragis ini mengundang kecaman keras dari kalangan aktivis perempuan. Salah satunya datang dari Conie Pania Putri, aktivis perempuan sekaligus Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Palembang. 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG– Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kembali mencoreng wajah kemanusiaan. Seorang suami di Kota Prabumulih, Sandra Saputra (28), diduga membacok istrinya, Lidya Kristina (26), hingga tewas.

Peristiwa tragis ini mengundang kecaman keras dari kalangan aktivis perempuan.

Salah satunya datang dari Conie Pania Putri, aktivis perempuan sekaligus Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Palembang.

Ia menilai tindakan pelaku sangat keji dan bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan serta hukum yang berlaku.

“Saya mengecam keras peristiwa ini. Saat kita semua berjuang menyuarakan perlindungan perempuan dan anak, malah terjadi kekerasan brutal yang menghilangkan nyawa,” tegas Conie kepada Sripoku.com, Jumat (4/7/2025).

Conie menegaskan bahwa peristiwa ini jelas melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, khususnya Pasal 44 Ayat (3) yang menyebut bahwa pelaku KDRT yang menyebabkan kematian diancam pidana penjara paling lama 15 tahun atau denda maksimal Rp45 juta.

Lebih lanjut, Conie mendesak aparat kepolisian agar memproses kasus ini secara serius dan menerapkan pasal dengan ancaman hukuman maksimal.

Ia juga meminta rekan sejawatnya di Prabumulih untuk memberi pendampingan hukum kepada keluarga korban serta ikut mengawal proses hukum hingga ke pengadilan.

“Pelaku harus dihukum seberat-beratnya agar menjadi efek jera. Jangan sampai ancaman 15 tahun hanya menjadi formalitas tanpa penerapan nyata,” tegasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Conie juga mengimbau para perempuan, terutama istri dan anak perempuan, agar segera melapor apabila mengalami tanda-tanda kekerasan atau merasa tidak aman.

“Segera lapor ke RT, kepala desa, lembaga bantuan hukum, atau langsung ke polisi. Jangan diam,” ujarnya.

Conie menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam mencegah dan melaporkan kekerasan terhadap perempuan dan anak.

“Semua pihak harus terlibat  masyarakat, tokoh agama, ormas, pemerintah. Ini bukan hanya urusan korban, tapi juga urusan kita bersama untuk melindungi sesama,” pungkasnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved