Suami Bunuh Istri di Prabumulih

Candra, Pembunuh Istri di Prabumulih Sumatera Selatan Terancam Hukuman Berat, Kena Pasal Berlapis

Candra (28) akan dijerat pasal berlapis dan terancam hukuman berat, karena membunuh istrinya Lidia Kristina (22) dan melukai adik iparnya.

Penulis: Edison Bastari | Editor: tarso romli
sripoku.com/edison bastari
DIGIRING - Sandra Saputra alias Candra (28) pembunuh istrinya-Lidia Kristina (22) di Prabumulih Sumatera Selatan sedang digiring polisi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Unit PPA Polres Prabumulih. 

SRIPOKU.COM, PRABUMULIH - Akibat membunuh sang istri Lidia Kristina (22) dan menebas tangan adik ipar hingga putus, Sandra Saputra alias Candra (28) akan dijerat pasal berlapis dan terancam hukuman berat.

Candra akan dijerat dengan pasal 44 ayat (3) UU No 23 tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) menyebabkan meninggal dunia dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Kemudian pasal 80 ayat (2) Jo Pasal 76C UU No17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perpu No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Selain itu, tersangka Candra juga akan dijerat pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan. 

Kapolres Prabumulih AKBP Bobby Kusumawardhana SH SIK MSi melalui Kasat Reskrim, AKP Tiyan Talingga ST MT didampingi Kanit PPA, Ipda Nendri SH kepada wartawan mengatakan tersangka telah diamankan di sel Mapolres Prabumulih.

"Tersangka saat ini telah kami amankan dan masih terus kami lakukan pemeriksaan intensif," tegasnya kepada wartawan, Kamis (3/7/2025).

Kanit PPA mengatakan pelaku menyerahkan diri ke petugas kepolisian sekitar pukul 04.30 ke Polsek Cambai dan dilimpahkan kepada pihannya.

"Pelaku ditemani pamannya menyerahkan diri ke polsek Cambai dan dari Polsek Cambai dilimpahkan ke kita PPA," ungkapnya.

Seperti diberitakan, Sandra Saputra alias Candra (28) melakukan aksi pembunuhan terhadap istrinya Lidia Kristiani (22) dengan cara menebas di bagian leher korban menggunakan parang.

Tidak hanya istrinya, pelaku juga menebas tangan adik iparnya inisial NR hingga putus dan luka di bagian leher. Namun adik korban selamat dan masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Pertamina Prabumulih.

Aksi nekat itu dilakukan pelaku karena cemburu sang istri yang telah ditalak secara agama itu diduga telah memiliki pacar baru padahal belum cerai resmi di pengadilan agama.

Selain itu, tersangka ini sudah lama tidak berhubungan intim, sehingga ketika istrinya pulang ada rasa ingin kembali berhubungan badan dengan istrinya.

Tetapi istrinya tidak melayaninya bahkan sibuk melakukan video call dengan laki-laki lain yang membuat tersangka kesetanan hingga berujung pertengkaran dan pembunuhan.

Simak beita menarik lainnya di sripoku.com dengan mengklik Google News.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved