Berita Viral

Buntut 13 ASN di Pemprov Jambi Dicopot Jabatannya Pakai Surat Resign Palsu, Pejabat BKD Dipolisikan

Viral 13 Aparatur Sipil Negara (ASN) di Jambi diberhentikan dari jabatannya dengan surat pengunduran diri palsu.

Editor: pairat
Tribun Jabar
13 ASN DICOPOT JABATAN - Ilustrasi ASN. Buntut 13 ASN di Pemprov Jambi dicopot dari jabatannya karena surat regsign palsu, kini pejabat BKD dipolisikan. 

Ini seperti diungkapkan Afriansyah, kuasa hukum Syafrial, Kepala Bidang Sejarah dan Kepurbakalaan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Provinsi Jambi.

"Jadi ada 13 orang korban, delapan di antaranya kami dampingi, salah satunya klien saya yang hari ini melapor ke Polda Jambi. Mereka ini diberhentikan tanpa sebab dan tidak ada kesalahan," ujar Afriansyah saat diwawancarai di Polda Jambi, Kamis (24/7/2025).

Kata Afriansyah, awalnya beberapa klien tidak mempermasalahkan pemberhentian dari jabatan secara sepihak ini.

Namun mereka terkejut saat menerima salinan dokumen surat pengunduran diri yang tidak pernah mereka buat.

"Tanda tangan serta isi dari surat tersebut dipalsukan," tambahnya.

Kejanggalan semakin terlihat pada surat pengunduran diri Syafrial, yang menyebutkan bahwa ia mengundurkan diri untuk fokus merawat kedua orangtuanya. 

Padahal, kedua orangtua Syafrial telah meninggal dunia. Ayahnya meninggal pada 1990 dan ibunya tahun 2020.

 "Klien saya tidak pernah membuat surat, tidak pernah tanda tangan, tetapi suratnya keluar," tegas Afriansyah.

Laporkan Dugaan Pemalsuan Dokumen

Afriansyah melaporkan kasus pemalsuan dokumen ini ke Polda Jambi pada Kamis (24/7/2025). 

Peristiwa ini terjadi sekitar tiga pekan lalu, ketika para kliennya terkejut menerima informasi pemberhentian mendadak dari jabatan masing-masing.

"Awalnya mereka tidak mempermasalahkan, tetapi setelah beberapa hari menemukan salinan surat pengunduran diri yang tidak pernah mereka tulis atau tanda tangani," jelasnya.

Surat tersebut berisi berbagai alasan pengunduran diri, lengkap dengan tanda tangan yang mirip dengan tanda tangan kliennya. 

"Tapi kita tidak tahu apakah itu tanda tangan basah atau discan, sehingga itu yang kami laporkan," ungkap Afriansyah. 

Ke-13 ASN yang menjadi korban merupakan pejabat dari eselon III dan IV di Pemprov Jambi, termasuk beberapa kepala bidang dan kepala seksi.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved