Berita Viral

Buntut 13 ASN di Pemprov Jambi Dicopot Jabatannya Pakai Surat Resign Palsu, Pejabat BKD Dipolisikan

Viral 13 Aparatur Sipil Negara (ASN) di Jambi diberhentikan dari jabatannya dengan surat pengunduran diri palsu.

Editor: pairat
Tribun Jabar
13 ASN DICOPOT JABATAN - Ilustrasi ASN. Buntut 13 ASN di Pemprov Jambi dicopot dari jabatannya karena surat regsign palsu, kini pejabat BKD dipolisikan. 

SRIPOKU.COM - Buntut 13 Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemprov Jambi dicopot dari jabatannya gunakan surat resign palsu berbuntut panjang.

Kini pejabat di Dinas Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jambi akan dilaporkan ke polisi.

Hal ini dipicu pencopotan dari jabatan ini didasarkan pada surat pengunduran diri yang diakui 13 pejabat itu tidak mereka buat.

Delapan dari 13 pejabat yang dicopot dari jabatannya akan melaporkan satu hingga dua nama di BKD terkait dugaan pemaksuan surat pengunduran diri.

Afriansyah, kuasa hukum dari 8 pejabat yang dinonjobkan itu menyebutkan laporan akan dibuat dalam wkatu dekat.

Sementara terkait orang yang akan dilaporkan, Apriansyah menyebut jika Gubernur Jambi juga akan memeriksa melalui Inspektorat.

"Kita minta dilakukan pemeriksaan secara terbuka. siapa yang diperiksa hingga sanksi yang akan diberikan pada pejabat di BKD," katanya,

Kata dia, sejumlah pejabat yang saat ini nonjob sudah dihubungi sejumlah oknum yang meminta laporan polisi dicabut. 

Viral di Jambi

Viral 13 Aparatur Sipil Negara (ASN) di Jambi diberhentikan dari jabatannya dengan surat pengunduran diri palsu.

Diketahui pada Juni lalu, Gubernur Jambi Al Haris melakukan resufle atau perombakan jabatan pejabat eselon III dan IV.

Resufle ini berdasarkan surat keputusan Gubernur Jambi nomor 496/KEP.GUB/BKD-3.3/2025, yang dikeluarkan 12 Juni 2025.

Dari 13 pejabat yang mengaku jadi korban pemalsuan surat pengunduran diri itu, 8 diantaranya berasal dari Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Dinas Ketenagakerjaan, Dinas Arsip, serta Dinas Sosial dan Kependudukan Catatan Sipil Provinsi Jambi.

Kini ke 13 mantan pejabat itu jadi staf biasa alias nonjob.

Dugaan pemalsuan dokumen ini lantas dilaporkan ke Polda Jambi.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved