Berita Ogan Ilir

BURONAN Asal Tanjung Raja Ogan Ilir Ini Ditangkap Polisi saat Jadi Saksi, Setengah Tahun Menghilang

Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 20 gram sabu yang telah dibagi dalam 56 paket siap edar

Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Welly Hadinata
Sripoku.com/Agung Dwipayana (Dokumentasi Polisi)
DIPAPARKAN POLISI - Tersangka pengedar sabu dipaparkan di Mapolres Ogan Ilir, Sabtu (26/7/2025) pagi. Penangkapan tersangka berdasarkan hasil pengembangan pengungkapan kasus narkoba sebelumnya. Dokumentasi polisi. 

SRIPOKU.COM, INDRALAYA — Seorang pria yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus peredaran narkoba di wilayah Tanjung Raja Ogan Ilir, Ranto (28), akhirnya berhasil diamankan pihak kepolisian.

Penangkapan Ranto dilakukan saat ia sedang menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus penggelapan di Mapolsek Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir.

Kapolres Ogan Ilir AKBP Bagus Suryo Wibowo, melalui Ps Kasat Resnarkoba Iptu Surya Atmaja, mengungkapkan bahwa Ranto merupakan anggota komplotan pengedar narkoba yang telah lama diburu.

“Tersangka merupakan DPO kasus peredaran sabu di Tanjung Raja,” ujar Iptu Surya saat memberikan keterangan di Mapolres Ogan Ilir, Sabtu (26/7/2025).

Rekan Sudah Tertangkap, Ranto Kabur

Pengungkapan kasus ini sebenarnya telah dimulai sejak Februari 2025 lalu, ketika polisi lebih dulu mengamankan dua rekan Ranto dalam sebuah penggerebekan.

Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 20 gram sabu yang telah dibagi dalam 56 paket kecil siap edar.

Selain itu, turut diamankan alat hisap sabu (bong), pirek, korek api, serta telepon genggam yang diduga digunakan dalam transaksi narkotika.

“Saat penggerebekan itu, dua tersangka langsung kami tangkap. Namun Ranto berhasil kabur dan baru berhasil diamankan kemarin,” tambah Iptu Surya.

Terancam 20 Tahun Penjara

Akibat perbuatannya, Ranto dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Tersangka terancam hukuman penjara hingga 20 tahun.

“Tentunya tersangka akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami akan terus mendalami keterlibatannya dalam jaringan narkoba ini,” tegas Iptu Surya.

Polres Ogan Ilir juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi guna memberantas peredaran narkoba, khususnya di wilayah Ogan Ilir dan sekitarnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved