Berita OKU Timur

Gadis 19 Tahun di OKUT Mengandung Anak Ayahnya, Sang Ibu Tak Tinggal Diam Jebloskan Suami ke Bui

Seorang ayah berinisial S (45) tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri yang masih berusia 19 tahun hingga hamil.

Penulis: Choirul OKUT | Editor: Yandi Triansyah
Dokumen Polres OKU Timur
KASUS ASUSILA -- Petugas Sat Reskrim Polres OKU Timur mengamankan tersangka kasus pencabulan terhadap anak kandung di Mapolres OKU Timur, Rabu (24/9/2025). Tersangka dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. 

SRIPOKU.COM, MARTAPURA - Sebuah kasus memilukan terungkap di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan (Sumsel). 

Seorang ayah berinisial S (45) tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri yang masih berusia 19 tahun hingga hamil.

Perbuatan bejat ini akhirnya terungkap setelah sang ibu, D (42), melaporkan suaminya ke pihak kepolisian.

Laporan tersebut diterima oleh Polres OKU Timur pada 24 September 2025. Kasat Reskrim AKP Mukhlis melalui Kanit PPA Iptu Sundono, membenarkan kasus ini dan menyatakan pelaku telah diamankan.

Kejadian bermula pada dini hari, Senin (17/3/2025), sekitar pukul 00.30 WIB. Saat korban, yang diketahui berinisial W (19), sedang tertidur pulas di kamarnya di Kecamatan Belitang III.

Pelaku, S (45), masuk ke kamar dan melakukan perbuatan asusila tersebut.

Setelah melampiaskan nafsunya, pelaku langsung meninggalkan kamar. Korban yang ketakutan hanya bisa terdiam, dan akibat perbuatan itu, ia kini diketahui sedang mengandung.

Setelah mengetahui kondisi anaknya, sang ibu tidak tinggal diam. Ia segera melapor ke Polres OKU Timur untuk menuntut keadilan.

Setelah menerima laporan, Unit IV PPA Sat Reskrim Polres OKU Timur melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku pada Selasa (23/9/2025).

"Pelaku sudah kami amankan beserta barang bukti untuk kepentingan penyidikan. Saat ini proses hukum sedang berjalan dan berkas perkara akan segera kami limpahkan ke JPU," jelas Iptu Sundono.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Undang-Undang Perlindungan Anak, Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, serta Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Pelaku terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan bisa lebih dari 15 tahun.

 

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved