Berita OKU Timur

Dinsos OKU Timur Ultimatum 22 Ribu Penerima Bansos, Jika Terlibat Judi Online Bantuan Bakal Dicabut!

Dinas Sosial Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur mengingatkan sekitar 22 ribu warga penerima manfaat bantuan sosial.

Penulis: Choirul Rahman | Editor: Odi Aria
Gemini AI
ILUSTRASI JUDI ONLINE- Dinas Sosial Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur mengingatkan sekitar 22 ribu warga penerima manfaat bantuan sosial (bansos) agar tidak terlibat dalam aktivitas judi online. 

SRIPOKU.COM, MARTAPURA– Dinas Sosial Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur mengingatkan sekitar 22 ribu warga penerima manfaat bantuan sosial (bansos) agar tidak terlibat dalam aktivitas judi online

Peringatan ini sejalan dengan kebijakan tegas Kementerian Sosial (Kemensos) yang akan menghentikan bantuan bagi penerima bansos yang terbukti menyalahgunakan dana untuk aktivitas ilegal tersebut.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Sosial OKU Timur, Hanafi, SE, melalui Kabid Penanganan Fakir Miskin, Hari Kashogi, SE, pada Senin (22/9/2025).

“Kami selalu mengingatkan agar penerima tidak terlibat judi online. Jika terbukti, maka bantuan sosial akan diberhentikan sesuai arahan Kemensos,” ujar Hari.

Hari mengakui bahwa pihaknya belum dapat melakukan pengecekan secara individu karena proses verifikasi harus dilakukan melalui sistem aplikasi pusat.

Meski demikian, sosialisasi dan edukasi terus dilakukan, khususnya melalui pertemuan rutin bersama para pendamping Program Keluarga Harapan (PKH).

Menurutnya, jenis bansos yang disalurkan di OKU Timur meliputi PKH (Program Keluarga Harapan), BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai), Bantuan Pangan dan PBI JKN-KIS (Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat).

Dinsos OKU Timur berharap agar seluruh warga penerima manfaat menjaga amanah tersebut.

Sebab, bansos bukan hanya soal hak pribadi, melainkan bagian dari kepercayaan dan tanggung jawab sosial.

“Bansos ini bukan cuma menyangkut hak individu, tapi juga menyangkut keberlangsungan program pemerintah untuk membantu masyarakat miskin yang sangat membutuhkan,” tutup Hari.


Kebijakan tegas ini juga sejalan dengan langkah pemerintah pusat.

Menteri Sosial Saifullah Yusuf menyebut bahwa hingga kini, lebih dari 300 ribu penerima bansos di Indonesia telah dicoret dari daftar penerima, karena diduga terlibat judi online.

"Bantuan tersebut kemudian dialihkan kepada warga lain yang benar-benar berhak," ungkap Mensos.

Ia menegaskan, bahwa bansos harus digunakan untuk mencukupi kebutuhan hidup keluarga, bukan untuk aktivitas yang merugikan, baik secara ekonomi maupun sosial.

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved