OTT Camat dan 20 Kades di Lahat

Daftar Nama Kades Hingga Camat di Lahat yang Dipulangkan Usai Terjaring OTT Kejati Sumsel

Daftar nama yang ada terdapat kades hingga camat yang tidak di tahan atau dipulangkan, hanya 2 yang di tahan di Kejati Sumsel

Editor: adi kurniawan
Handout
KADES OTT - Daftar nama yang ada terdapat kades hingga camat di Lahat yang tidak di tahan atau dipulangkan, hanya 2 yang di tahan di Kejati Sumsel 

Ia bersama teman temanya kemudian ditanya soal posisi atau jabatan di kecamatan. Tapi sampai disitu kami tak ikut dibawah ke Kejari Lahat. Hanya saja ada beberapa handphone pegawai yang dibawah. Pegawai ini kemudian menceritakan tidak tahu sama sekali perihal apa penyebab hingga terjadi OTT. Apalagi, ia bersama beberapa rekanya baru sekitar dua minggu berdinas di Kantor Camat Pagar Gunung. 

"Sampai sekarang kami gak tahu pak masalahnya apa, "sampainya. 

Kejati Sumsel Tetapkan 2 Tersangka

Setelah melakukan pemeriksaan terhadap 1 camat dan 20 kades Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kantor Camat Pagar Gunung. Bahwa OTT ini semua atas perintah, seizin, dan persetujuan Kajati Sumsel karena adanya dugaan aliran dana untuk Oknum Penegak Hukum, Kamis (24/7/2025), sore. 

Pada, Jumat (25/7/2025), sore, Kejati Sumsel melalui As Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel Dr Adhryansah didampingi Kasi Penkum Vanny Yulia Eka Sari, menetepkan dua tersangka terkait kasus ini. " Benar hari ini kita melakukan penetapan tersangka dugaan tindak pidana korupsi pemerasan dalam operasi tangkap tangan (OTT), di kantor camat Pagar Gunung Kabupaten Lahat," katanya. 

Lanjut Adhryansah, hal ini dilakukan setelah penyidik Kejati Sumsel mengamankan 1 (satu) orang ASN Kantor Camat Pagar, 1 (satu) orang Ketua Forum Kepala Desa (Kades) dan 20 (dua puluh) Kepala Desa pada Kecamatan Pagar Gunung.

Kemudian dilakukan rangkaian kegiatan penyidikan berupa pemeriksaan sebagai saksi terhadap beberapa orang yang telah diamankan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor:
PRINT-17/L.6/Fd.1/07/2025 tanggal 24 Juli 2025.

Selanjutnya Tim Penyidik telah mengumpulkan alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, maka menetapkan 2 (dua) orang sebagai tersangka dengan inisial N Selaku Ketua Forum Kades Kecamatan Pagar Gunung ditetapkan sebagal tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-19/L.6.5/Fd.1/07/2025 tanggal 25 Juli 2025; JS selaku Bendahara Forum Kades Kecamatan Pagar Gunung ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-20/L.6.5/Fd.1/07/2025 tanggal 25 Juli 2025,"bebernya. 

Sambungnya, setelah ditetapkan tersangka, selanjutnya kedua tersangka tersebut dilakukan tindakan penahanan selama 20 (dua puluh) hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Palembang dari tanggal 25 Juli 2025.

Adapun Perbuatan tersangka melanggar Kesatu Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana;

Subsidair, Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Kedua, Pasal 12 huruf e Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Atau Ketiga, Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Adapun Para Saksi yang sudah diperiksa sampai saat ini kurang lebih berjumlah 20 (dua puluh orang," bebenya 

Lebih jauh Adhryansah mengatakan, dimana N dan JS sebagai Tersangka karena, ditemukan fakta bahwa perbuatan kedua Tersangka tersebut tidak hanya dilakukan pada tahun 2025, akan tetapi juga dilakukan pada tahun-tahun sebelumnya.

Halaman
123
Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved