Berita Prabumulih

Oknum ASN dan Suami Terjerat Modus Proyek Fiktif Motor Listrik di Prabumulih

Sepasang suami istri, Debby Arisanti (42), seorang Aparatur Sipil Negara (ASN), dan suaminya, Andani (43), diringkus Satuan Reserse Kriminal

Penulis: Edison Bastari | Editor: Yandi Triansyah
Dokumen Polisi
PENIPUAN PROYEK - Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) dan suaminya, diringkus Satuan Reskrim Polres Prabumulih lantaran melakukan penipuan dan penggelapan dengan modus mendapat proyek pengadaan motor listrik dari Pemerintah kota Prabumulih, Rabu (23/7/2025) 

SRIPOKU.COM, PRABUMULIH – Sepasang suami istri, Debby Arisanti (42), seorang Aparatur Sipil Negara (ASN), dan suaminya, Andani (43), diringkus Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Prabumulih pada Selasa (22/7/2025).

Keduanya diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan modus menawarkan proyek pengadaan motor listrik fiktif dari Pemerintah Kota Prabumulih.

Penangkapan pasangan yang beralamat di Jalan Perwira Gang Setiawan Kelurahan Mutang Tapus, Kecamatan Prabumulih Barat ini dilakukan setelah pemeriksaan intensif di ruang Satreskrim Polres Prabumulih.

Bersama keduanya, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu lembar kuitansi pembayaran dan satu lembar rekening koran Bank BRI.

Kasus ini mencuat setelah laporan dari Hadi Purnomo (43), warga Desa Karya Mulya, Kecamatan Rambang Kapak Tengah, Prabumulih, yang masuk ke SPKT Polres Prabumulih pada 30 Desember 2023. Hadi mengaku menjadi korban penipuan yang bermula pada 25 Oktober 2022.

Saat itu, Hadi bertemu dengan Debby dan Andani di toko mainan Impian milik pasangan tersebut di Jalan Jenderal Sudirman Pasar Prabumulih.

Di sana, kedua tersangka meyakinkan Hadi bahwa mereka memiliki proyek pengadaan sepeda listrik di Pemkot Prabumulih. Untuk itu, mereka meminta modal sebesar Rp 29,4 juta kepada Hadi, dengan iming-iming keuntungan menggiurkan Rp 3 juta setiap bulannya.

Tergiur dengan janji keuntungan tersebut, Hadi pun mentransfer uang sebesar Rp 29 juta dan memberikan Rp 400 ribu secara tunai.

Namun, setelah beberapa bulan berlalu, keuntungan yang dijanjikan tak kunjung diterima Hadi. Bahkan, kedua pelaku justru kembali meminta tambahan uang sebesar Rp 5 juta.

Ketika Hadi mulai menagih uangnya, tersangka berdalih bahwa uang proyek belum cair dan tidak bisa dikembalikan.

Untuk meyakinkan korban, tersangka kemudian membuat kuitansi sebesar Rp 36,9 juta yang menyatakan bahwa seluruh uang korban beserta bunga telah digunakan oleh tersangka.

Merasa ada kejanggalan, Hadi Purnomo kemudian berinisiatif mencari informasi langsung ke Pemkot Prabumulih terkait proyek pengadaan motor listrik yang dijanjikan. Hasilnya, ia menemukan fakta mengejutkan, proyek semacam itu sama sekali tidak ada. Merasa tertipu lantaran uangnya tak kembali dan keuntungan tak pernah terealisasi, Hadi akhirnya melaporkan kasus ini ke Polres Prabumulih.

"Kedua pelaku kita amankan berikut barang bukti kuitansi pembayaran dan bukti rekening koran," ungkap Kapolres Prabumulih AKBP Bobby Kusumawardhana SH SIK Msi melalui Kasat Reskrim AKP H Tiyan Talingga ST MT kepada wartawan, Rabu (23/7/2025).

Kasat Reskrim mengimbau seluruh masyarakat untuk selalu waspada dan berhati-hati dalam melakukan transaksi keuangan.

 Ia juga meminta masyarakat untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian jika menemukan adanya gangguan keamanan atau indikasi penipuan.

"Terhadap pelaku AN dan DB dapat dijerat dengan Pasal 372 atau Pasal 378 KUHP tentang penggelapan atau penipuan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun," tegas Tiyan.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved