OTT KPK di OKU

Nyanyian Pablo Partner Kerja Dinda, Terkuak Asal Rp 1,2 Miliar yang Dicairkan Mahasiswi di Baturaja

Bos dari seorang mahasiswi di Baturaja memberika keterangan di depan hakim. Terkuak sumber dana yang masuk ke rekening Dinda.

Editor: Refly Permana
SRIPOKU.COM / Rachmad Kurniawan
SIDANG -- Terdakwa M Fauzi alias Pablo, diperiksa dan dimintai keterangannya dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi fee pokir DPRD OKU di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (22/7/2025). Pablo menyebut uang muka cair Rp 5,6 miliar. 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - M Fauzi memberikan keterangan sebagai terdakwa dugaan korupsi fee proyek pokir DPRD OKU.

Berlokasi di Pengadilan Tipikor Palembang pada Selasa (22/7/2025), pria yang dikenal dengan nama Pablo ini secara garis besar tidak menampik dakwaan jaksa.

Nama Pablo sempat menjadi pembicaraan ketika seorang mahasiswi di Baturaja bernama Dinda menggelar jumpa pers tak lama setelah KPK menggelar OTT di Dinas PUPR OKU.

Dan, saat memberikan keterangan di depan hakim, nama Dinda juga terucap dari mulut Pablo.

Kepada hakim, Pablo mengatakan dirinya memang ada mencairkan uang muka Rp 5,6 miliar dari nilai proyek yang diajukan Rp 16 miliar.

Pablo mengaku setelah mencairkan uang muka tersebut.

Ia diperintah oleh Anang untuk menarik uang tersebut dan menyerahkan fee senilai Rp 2,2 miliar kepada Nopriansyah. 

Lalu dibagikan kepada Anang. Sebab sebelumnya Novriansyah minta 22 persen dari nilai total proyek.

"Tanggal 14 Maret Anang minta awal Rp 1 miliar ditarik cash karena lagi butuh, sisanya masuk rekening saya dan rekening Narandia atau Dinda. Kemudian tanggal 15 Maret uang Rp 2,2 miliar dibilang Anang kasih pak Nopriansyah," ujar Pablo.

Ketika mengantar uang Rp 2,2 miliar itu Pablo datang ke bank untuk mengambilnya, 

Uang tersebut dimasukkan ke dua buah tas yang ia siapkan.

"Saya bawa satu tas ransel besar ternyata tidak muat. Lalu saya pergi ke pasar dulu buat beli tas, dapatlah tas gunung. Saya kembali ke bank dan memasukkan uangnya ke dalam tas ," tuturnya.

Dalam perjalanan Pablo dikawal dua orang sopir pribadi Anang, terdakwa Pablo tidak menyerahkan secara langsung ke Nopriansyah, melainkan ke rumah mantan staf Novriansyah sewaktu di Dinas Perkimtan yang bernama Arman.

"Sebelumnya Nopriansyah memang bilang kalau uangnya sudah cair, antar ke tempat Arman," katanya.

Kemudian, lanjutnya uang itu ditransfer ke rekening Anang dan anak buahnya ada yang Rp 1,2 miliar dan ada yang Rp 100 juta.

"Pokoknya yang di transfer ke Anang sekitar Rp 1,4 miliar. Sisanya di rekening saya dan Dinda," katanya.

Di persidangan Pablo juga mengaku kalau Nopriansyah menawarkan kepadanya tentang sejumlah proyek di Kabupaten OKU. 

Nopriansyah, kata Pablo, menyampaikan ada fee 20 persen untuk anggota DPRD OKU dan 2 persen untuk panitia lelang Dinas PUPR.

"Saya juga baru mengetahui saat sidang beberapa waktu lalu, kalau fee 20 persen untuk pengesahan ketuk palu anggota DPRD OKU," katanya.

Baca juga: Cairkan Rp 1,2 Miliar dari Rekeningnya, Mahasiswi di Baturaja Melapor ke KPK Pasca OTT di PUPR OKU

Pengakuan Dinda

Seorang mahasiswi di Baturaja, Dinda, menggelar jumpa pers pada Kamis (19/6/2025) malam.

Mahasiswi semester akhir yang kerja paruh waktu di sebuah biro konsultan perpajakan ini merupakan salah satu saksi yang diperiksa Komisi Pemberantasan Korups (KPK) pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Dinas PUPR OKU beberapa waktu lalu.

Pada konferensi pers yang ia gelar, Dinda mengatakan memang sempat mencairkan uang Rp 1,2 miliar dari rekening beratasnamakan dirinya.

Ia menegaskan, pencairan tersebut perintah dari kantor tempat ia bekerja.

TERSERET KASUS KORUPSI
Mahasiswi di Baturaja yang mengaku diminta mencairkan dana misterius dari rekeningnya. (Sripoku.com/Leni Juwita)

“Saya kaget, tiba-tiba masuk dana sebesar itu. Saya pikir itu pembayaran jasa konsultan yang belum dilunasi, ternyata dana itu untuk pihak yang punya kaitan dengan perusahaan yang saya bantu urus,” ujar mahasiswi Fakultas Hukum ini kepada awak media.

Dinda menjelaskan bahwa rekening tersebut memang dibuat khusus untuk keperluan operasional pekerjaannya, seperti pembayaran ATK dan jasa konsultasi perpajakan.

Namun, dua hari pasca OTT KPK pada 17 Maret 2025, ia diperintahkan oleh salah satu pihak perusahaan untuk mencairkan dana besar tersebut.

Dinda mengaku sempat mencairkan uang tersebut di dua bank.

Penyerahan pertama dilakukan tanpa saksi senilai lebih dari Rp 800 juta.

Merasa janggal, penyerahan kedua senilai lebih dari Rp 300 juta dilakukan dengan disaksikan temannya.

Dinda bersama rekannya, Maulana, yang juga bekerja sebagai konsultan perpajakan, kemudian berinisiatif mendatangi Gedung Merah Putih KPK untuk melaporkan soal dana mencurigakan tersebut.

“Kami khawatir uang ini ada kaitannya dengan kasus yang sedang ditangani KPK, jadi kami memutuskan melapor,” jelasnya.

Atas inisiatif ini, Dinda dan Maulana kini diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap fee proyek di lingkungan Dinas PUPR OKU, yang melibatkan pihak swasta, termasuk Pablo pemilik perusahaan yang menggunakan jasa Dinda.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved