Sidang Oknum TNI Tembak Mati Polisi

Breaking News: Kopda Bazarsah Dituntut Hukuman Mati, Oknum TNI Penembak Mati 3 Polisi di Lampung

Terdakwa dinilai telah melakukan tindakan pidana berat melanggar hukum militer sekaligus mencoreng citra institusi TNI.

|
Editor: Odi Aria
Handout
DITUNTUT HUKUMAN MATI- Terdakwa Kopda Bazarsah terdakwa penembak mati tiga anggota Polsek Negara Batin, Kabupaten Waykanan, Provinsi Lampung tewas jalani sidang tuntutan di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Senin (21/7/2025). Terdakwa Kopda Bazarsah dituntut hukuman mati oleh oditur militer. 

Tak sekadar menjaga arena judi, senjata itu ternyata digunakan secara mematikan.

Ketika tim gabungan polisi dari Polsek Negara Batin dan Polres Way Kanan tiba untuk melakukan penggerebekan, suasana seketika berubah menjadi kacau. Dentuman senjata api terdengar di kebun karet, tak jauh dari arena sabung ayam.

Dalam kekacauan itu, Kapolsek Negara Batin, Iptu Lusiyanto, Bripda Galib Surya Ganta, dan Bripka Petrus Apriyanto terkena tembakan.

Lusiyanto sempat menenteng pistol, namun kalah cepat. Ia roboh setelah ditembak tiga kali di tubuhnya tembakan yang berasal dari senjata laras panjang milik terdakwa.

“Setelah menembak, terdakwa sempat melarikan diri ke arah kebun singkong. Saat terjatuh, ia tetap berusaha mengambil kembali senjatanya dan menembak lagi secara sadar,” kata Lisnawati.

Momen emosional tak terhindarkan saat pihak keluarga korban hadir dalam sidang.

Tangis mereka pecah saat kronologi penembakan dibacakan secara rinci.

Tubuh korban bersimbah darah, peluru menembus pelindung tubuh mereka, dan nyawa melayang di tengah tugas negara.

Pihak keluarga korban menyuarakan hal yang sama: hukuman setimpal, bahkan hukuman mati.

“Jangan sampai kejadian seperti ini terulang. Kami kehilangan anak, suami, dan ayah kami yang gugur saat menjalankan tugas,” ujar perwakilan keluarga Bripda Galib sambil menahan isak.

Majelis hakim yang dipimpin Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto, SH, MH, bersama Mayor CHK Endah Wulandari dan Mayor CHK Arif Dwi Prasetyo, menyatakan sidang akan dilanjutkan dengan pembelaan (pledoi) dari pihak terdakwa pada sidang selanjutnya.

“Ini adalah bentuk pelanggaran berat. Senjata api digunakan bukan untuk menjaga keamanan, tapi merenggut nyawa,” ujar Fredy dalam pernyataan singkat di sela persidangan.

 

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved