Sidang Oknum TNI Tembak Mati Polisi
Breaking News: Kopda Bazarsah Dituntut Hukuman Mati, Oknum TNI Penembak Mati 3 Polisi di Lampung
Terdakwa dinilai telah melakukan tindakan pidana berat melanggar hukum militer sekaligus mencoreng citra institusi TNI.
Tak sekadar menjaga arena judi, senjata itu ternyata digunakan secara mematikan.
Ketika tim gabungan polisi dari Polsek Negara Batin dan Polres Way Kanan tiba untuk melakukan penggerebekan, suasana seketika berubah menjadi kacau. Dentuman senjata api terdengar di kebun karet, tak jauh dari arena sabung ayam.
Dalam kekacauan itu, Kapolsek Negara Batin, Iptu Lusiyanto, Bripda Galib Surya Ganta, dan Bripka Petrus Apriyanto terkena tembakan.
Lusiyanto sempat menenteng pistol, namun kalah cepat. Ia roboh setelah ditembak tiga kali di tubuhnya tembakan yang berasal dari senjata laras panjang milik terdakwa.
“Setelah menembak, terdakwa sempat melarikan diri ke arah kebun singkong. Saat terjatuh, ia tetap berusaha mengambil kembali senjatanya dan menembak lagi secara sadar,” kata Lisnawati.
Momen emosional tak terhindarkan saat pihak keluarga korban hadir dalam sidang.
Tangis mereka pecah saat kronologi penembakan dibacakan secara rinci.
Tubuh korban bersimbah darah, peluru menembus pelindung tubuh mereka, dan nyawa melayang di tengah tugas negara.
Pihak keluarga korban menyuarakan hal yang sama: hukuman setimpal, bahkan hukuman mati.
“Jangan sampai kejadian seperti ini terulang. Kami kehilangan anak, suami, dan ayah kami yang gugur saat menjalankan tugas,” ujar perwakilan keluarga Bripda Galib sambil menahan isak.
Majelis hakim yang dipimpin Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto, SH, MH, bersama Mayor CHK Endah Wulandari dan Mayor CHK Arif Dwi Prasetyo, menyatakan sidang akan dilanjutkan dengan pembelaan (pledoi) dari pihak terdakwa pada sidang selanjutnya.
“Ini adalah bentuk pelanggaran berat. Senjata api digunakan bukan untuk menjaga keamanan, tapi merenggut nyawa,” ujar Fredy dalam pernyataan singkat di sela persidangan.
Doa Bersama Keluarga Polisi Korban Penembakan Oknum TNI Jelang Vonis Kopda Bazarsah |
![]() |
---|
Dituntut Hukuman Mati, Kuasa Hukum Kopda Bazarsah Klaim Unsur Pembunuhan Berencana tak Terbukti |
![]() |
---|
Tembak Mati 3 Polisi di Lampung, Kuasa Hukum Kopda Bazarsah Minta Kliennya Dapat Hukuman Ringan |
![]() |
---|
Dituntut Hukuman Mati, Oknum TNI Penembak Mati 3 Polisi Lampung Tampak Lesu Jalani Sidang Pledoi |
![]() |
---|
Dikenai Pasal Berbeda dengan Kopda Bazarsah, Peltu Lubis Dituntut 6 Tahun Penjara & Dipecat dari TNI |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.