Guru Madrasah Didenda Rp25 Juta

IDENTITAS Wali Murid yang Minta Uang Damai Rp25 Juta ke Guru Madrasah, Caleg yang Cuma Raih 36 Suara

Wali murid itu mendaftarkan diri sebagai Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Demak dari Partai Perindo

Editor: Welly Hadinata
Instagram @beritasemaranghariini
VIRAL MEDIA SOSIAL - Kolase Mad Zuhdi dan Siti Mualimah. Mad Zuhdi yang merupakan guru madrasah di demak dituntut ganti rugi oleh wali muridnya, Siti Mualimah sebesar 25 juta. Diketahui, Siti Mualimah merupakan mantan Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Demak dari Partai Perindo yang gagal masuk gedung parlemen dalam Pileg 2024. 

Kasus bermula pada Rabu (30/4/2025), saat Zuhdi sedang mengajar di kelas 5.

Ia mengaku tiba-tiba dilempar sandal oleh murid dari kelas lain.

Peci yang ia kenakan ikut terlempar.

Saat menanyakan siapa pelaku, salah satu siswa menunjuk murid berinisial D.

Zuhdi pun menampar murid tersebut.

Ia mengaku tidak berniat melukai, melainkan mendidik.

“Nampar saya itu nampar mendidik. 30 tahun itu tidak pernah ada yang luka sama sekali,” katanya.

Namun, orangtua murid menuntut uang damai sebesar Rp 25 juta.

Setelah negosiasi, jumlahnya diturunkan menjadi Rp 12,5 juta.

“Aslinya mintanya Rp 25 juta, saya nego, akhirnya Rp 12,5 juta,” ucap Zuhdi. 

Namun, nominal uang damai ini tidak tercantum dalam kesepakatan damai yang tertulis.

Zuhdi mengaku tidak menyangka akan dikenakan denda sebesar itu, padahal kejadian tersebut sudah berlangsung tiga bulan yang lalu. 

Sempat mau jual motor

Untuk memenuhi denda tersebut, Zuhdi sempat berencana menjual motornya sebelum akhirnya mendapatkan bantuan dari teman-temannya, meskipun ia terpaksa berutang.

"Aslinya mintanya Rp 25 juta, saya nego, akhirnya Rp 12,5 juta. Saya teman banyak ada satu juta, itu utang," ujar Zuhdi. 

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved