Guru Madrasah Didenda Rp25 Juta

IDENTITAS Wali Murid yang Minta Uang Damai Rp25 Juta ke Guru Madrasah, Caleg yang Cuma Raih 36 Suara

Wali murid itu mendaftarkan diri sebagai Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Demak dari Partai Perindo

Editor: Welly Hadinata
Instagram @beritasemaranghariini
VIRAL MEDIA SOSIAL - Kolase Mad Zuhdi dan Siti Mualimah. Mad Zuhdi yang merupakan guru madrasah di demak dituntut ganti rugi oleh wali muridnya, Siti Mualimah sebesar 25 juta. Diketahui, Siti Mualimah merupakan mantan Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Demak dari Partai Perindo yang gagal masuk gedung parlemen dalam Pileg 2024. 

Postingan tersebut pun ditanggapi ramai masyarakat.

Beragam komentar pun dituliskan, termasuk ajakan warganet untuk berilaturahmi di akun milik Siti Mualimah. 

Baca juga: CERITA Guru Madrasah yang Kepalanya Dilempar Sandal hingga Peci Terlepas, Denda Uang Damai Rp25 Juta

GURU NGAJI : Tangkapan layar instagram pada Jumat (18/7/2025) : Viral Guru Ngaji Paruh Baya di Demak Didenda Rp 25 Juta Karena Tampar Murid
GURU NGAJI : Tangkapan layar instagram pada Jumat (18/7/2025) : Viral Guru Ngaji Paruh Baya di Demak Didenda Rp 25 Juta Karena Tampar Murid (Kolase Instagram)

Kronologi Kejadian

Video seorang guru madrasah diniyah (madin) di Ngampel, Karanganyar, Demak viral di media sosial pada Jumat (18/7/2025).

Dalam video yang beredar, sang guru dituntut membayar ganti rugi sebesar Rp 25 juta oleh wali muridnya sendiri.

Dalam video berdurasi kurang dari semenit itu, terekam momen sang guru madrasah tengah duduk di lantai.

Disaksikan wali murid dan sejumlah warga, guru yang berusia lanjut itu terlihat menandatangani surat pernyataan bermaterai.

Tidak terdengar jelas apa yang diperbincangkan dalam video tersebut.

Hanya saja terdengar suara sejumlah pria mengarahkan agara guru Madrasah yang dipanggil 'Pak Idi' itu menandatangani surat pernyataan.

Begitu juga dengan wali murid yang diakhiri dengan jabatan tangan.

Baca juga: KRONOLOGI Versi Si Bocah yang Sebabkan Guru Madrasah Didenda Uang Damai Rp25 Juta, Gegara Sandal!

GURU MADIN : Tangkapan layar dari Tiktok @exaecin pada Sabtu (19/7/2025) : Keterangan D Bocah yang Ngaku Dipukul Guru Madin Demak Hingga Berujung Tuntutan Rp 25 Juta. Tiktok @exaecin
GURU MADIN : Tangkapan layar dari Tiktok @exaecin pada Sabtu (19/7/2025) : Keterangan D Bocah yang Ngaku Dipukul Guru Madin Demak Hingga Berujung Tuntutan Rp 25 Juta. Tiktok @exaecin (Kolase/SRIPOKU.COM)

Bayar Denda Uang Damai Rp 25 Juta

Zuhdi diminta membayar denda damai Rp 25 juta karena menampar murid. 

Jika mengandalkan gaji tentu tak cukup.

Meski telah mengabdi sebagai Guru lebih dari 30 tahun, Ustaz Zuhdi hanya menerima gaji Rp 450.000 yang dibayar setiap empat bulan sekali. 

“Gajinya empat bulan sekali itu Rp 450.000, ada masalah pasti sedih. Tapi bagaimana lagi,” ujar Zuhdi dalam konferensi pers di Mushola Desa Jatirejo, Jumat (18/7/2025) sore. 

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved