Guru Madrasah Didenda Rp25 Juta

IDENTITAS Wali Murid yang Minta Uang Damai Rp25 Juta ke Guru Madrasah, Caleg yang Cuma Raih 36 Suara

Wali murid itu mendaftarkan diri sebagai Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Demak dari Partai Perindo

Editor: Welly Hadinata
Instagram @beritasemaranghariini
VIRAL MEDIA SOSIAL - Kolase Mad Zuhdi dan Siti Mualimah. Mad Zuhdi yang merupakan guru madrasah di demak dituntut ganti rugi oleh wali muridnya, Siti Mualimah sebesar 25 juta. Diketahui, Siti Mualimah merupakan mantan Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Demak dari Partai Perindo yang gagal masuk gedung parlemen dalam Pileg 2024. 

SRIPOKU.COM - Sosok wali murid yang menuntut minta denda uang damai ke guru madrasah kini menjadi sorotan publik.

Hal ini terkait viralnya video yang merekam momen seorang guru madrasah dituntut ganti rugi sebesar Rp 25 juta oleh wali murid di Demak, Jawa Tengah kini jadi sorotan warganet.

Tak heran maka sosok wali murid pun masuk dalam target pencarian.

Seiring dengan semakin ramainya tanggapan warga, termasuk para tokoh, sosok wali murid yang menutut 'uang damai' kepada sang guru ngaji pun terkuak.

Satu di antaranya diunggah oleh akun instagram @beritasemaranghariini pada Jumat (18/7/2025).

Dalam postingannya, admin akun tersebut tidak mengumbar secara terbuka nama maupun identitas sang wali murid.

Hanya saja, admin mengunggah potret ketika wali murid itu mendaftarkan diri sebagai Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Demak dari Partai Perindo.

Terpampang jelas wajahnya dalam kartu Pileg Kabupaten Demak itu.

"Masih ingatkah guru madin di demak yg dituntut 25 juta oleh wali muridnya," tulis admin akun instagram @beritasemaranghariini pada Jumat (18/7/2025).

"Ternyata terungkap fakta jika wali murid tersebut merupakan mantan calon anggota DPRD Kab Demak pada tahun 2024 lalu dan hanya memperoleh 20 suara," bebernya.

Merujuk postingan tersebut, Warta Kota menelusuri identitas sang wali murid.

Dikutip dari Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Demak, sosok wali murid diketahui bernama Siti Mualimah.

Perempuan berusia 37 tahun itu merupakan mantan Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Demak dari Partai Perindo.

Dalam Pileg 2024, dirinya hanya memperoleh 36 suara dari Daerah Pemilihannya, yakni Dapil 3 Demak, Jawa tengah.

Siti Mualimah pun dinyatakan gagal menjadi anggota DPRD Kabupaten Demak periode 2024-2029.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved