Berita Aufar Hutapea

PENYEBAB Aufar Hutapea Terseret Korupsi Pertamina, Mantan Suami Olla Ramlan Dapat Percikan Rp 1,3 M

Aufar Hutapea ternyata mendapat percikan sebesar Rp 1,3 Miliar dari salah satu tersangka kasus korupsi katalis Pertamina.

KOMPAS.com/VINCENTIUS MARIO
KASUS AUFAR HUTAPEA - Aufar Hutapea saat ditemui di Polda Metro Jaya, Senin (8/11/2021). Aufar Hutapea Terseret Korupsi Pertamina, Mantan Suami Olla Ramlan Dapat Percikan Rp 1,3 M 

SRIPOKU.COM - Sosok mantan suami Olla Ramlan, Aufar Hutapea terseret kasus korupsi Pertamina.

Aufar Hutapea ternyata mendapat percikan sebesar Rp 1,3 Miliar dari salah satu tersangka kasus korupsi katalis Pertamina.

Meski begitu hasil yang didapat Aufar Hutapea itu sudah disita oleh KPK.

Salah satu tersangka, Direktur PT Melanton Pratama, Gunardi Wantjik menggunakan uang haram tersebut dengan membeli apartemen kepada Aufar Hutapea.

Kini uang senilai Rp 1,3 miliar itu telah disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Di dalam penyidikan perkara ini, penyidik juga telah menyita uang senilai Rp 1,3 miliar dari MAH (Muhammad Aufar Hutapea) selaku pihak swasta–developer pembangunan apartemen,” ujar Budi, juru bicara KPK dalam keterangannya kepada wartawan Jumat (18/7/2025).

Aufar Hutapea Gandengan Tangan dengan Olla Ramlan
Aufar Hutapea Gandengan Tangan dengan Olla Ramlan (kolase/tribunnews)

Baca juga: Betah Status Janda, Olla Ramlan Tegaskan Tak akan Rujuk dengan Aufar Hutapea

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemudian membongkar skandal dugaan korupsi lainnya di perusahaan pelat merah tersebut.

KPK menetapkan empat tersangka dalam dugaan gratifikasi pengadaan katalis di lingkungan PT Pertamina Persero. 

Daftar 9 Tersangka Baru Kasus Korupsi Minyak Mentah Pertamina

Berikut ini daftar tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan kilang minyak di PT Pertamina Patra Niaga periode 2018-2023 yang ditetapkan Kejaksaan Agung (Kejagung).

Selain daftar tersangka baru juga lengkap dengan masing-masing perannya.

"Tim penyidik menyimpulkan telah diperoleh alat bukti yang cukup untuk menetapkan sembilan tersangka (baru)," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, dalam jumpa pers di di Gedung Kejagung, Jakarta, disiarkan langsung YouTube KompasTV, , Kamis (10/7/2025).

Daftar tersangka korupsi tata kelola minyak mentah dan kilang minyak di PT Pertamina Patra Niaga yaitu:

1. Vice President Suplai dan Distribusi Kantor Pusat PT Pertamina 2011-2015 berinisial AN.

Halaman
123
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved