Berita Aufar Hutapea

PENYEBAB Aufar Hutapea Terseret Korupsi Pertamina, Mantan Suami Olla Ramlan Dapat Percikan Rp 1,3 M

Aufar Hutapea ternyata mendapat percikan sebesar Rp 1,3 Miliar dari salah satu tersangka kasus korupsi katalis Pertamina.

KOMPAS.com/VINCENTIUS MARIO
KASUS AUFAR HUTAPEA - Aufar Hutapea saat ditemui di Polda Metro Jaya, Senin (8/11/2021). Aufar Hutapea Terseret Korupsi Pertamina, Mantan Suami Olla Ramlan Dapat Percikan Rp 1,3 M 

2. Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina tahun 2014 berinisial HB

3. Vice President Integrated Supply Chain PT Pertamina 2017-2018 berinisial TN

4. Vice President Crude and Product Trading ISC Kantor Pusat Pertamina 2019-2020 berinisial DS 

5. Direktur Gas Petrochemical and New Business PT Pertamina International Shipping berinisial AS 

6. Supervisor Integrated Supply Chain PT Pertamina 2018-2020 berinisial HW

7. Business Development Manager PT Travikura 2019-2021 berinisial MH

8. Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi berinisial IP 

9. Beneficial owner atau penerima manfaat PT Tangki Merak dan PT Orbit Terminal Merak berinisial MRC

Qohar mengungkapkan para tersangka telah melakukan tindakan melawan hukum terkait tata kelola minyak hingga mengakibatkan kerugian negara dan perekonomian negara.

Adapun tindakan melawan hukum yang dimaksud yaitu terkait perencanaan dan pengadaan ekspor minyak mentah.

"Kedua, penyimpangan dalam perencanaan dan pengadaan impor minyak mentah," jelasnya.

Selanjutnya, mereka juga diduga melakukan tindakan melawan hukum terkait perencanaan dan pengadaan impor bahan bakar minyak (BBM).

Keempat, para tersangka diduga melakukan korupsi terkait pengadaan sewa kapal.

"Lima, penyimpangan dalam sewa terminal BBM PT OTM (Orbit Terminal Merak)," tuturnya.

Qohar mengatakan para tersangka juga melakukan penyimpangan terkait pemberian kompensasi produk Pertalite.

Halaman
123
Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved