Breaking News

Kematian Brigadir Nurhadi

'Sampai Hari Ini Aku Stres' Ibu Misri Datangi UPTD PPA Jambi, Nasib 4 Adik Imbas Ulah Kakak Diungkap

Kedatangan Lita Krisna untuk mendapatkan pendampingan psikologis guna menguatkan dirinya dalam menghadapi tekanan psikologis

Editor: pairat
Tribunjambi.com/Sy Krisdianto Instgaram dan Instagram
PENDAMPINGAN UPTD PPA - Potret Misri Puspita Sari (kiri). Lita Krisna, ibu dari Misri Puspita Sari yang menjadi tersangka dalam kasus kematian Brigadir Muhammad Nurhadi, mendatangi UPTD Provinsi Jambi pada Kamis (17/7/2025) pagi. Kini Lita Krisna datangi UPTD PPA Jambi minta pendampingan. 

“Aku tidak tega, kalau adik-adiknya Misri mendapatkan perlakuan diskriminatif, kalaupun ada aku selalu memberi nasehat supaya jangan di tanggapi,” tuturnya.

Saat ini, Lita sedang menunggu pendampingan dari psikolog UPTD Provinsi Jambi.

Latar Belakang Kasus

PARA TERSANGKA - Ketiga tersangka kematian Brigadir Nurhadi di kawasan Gili Trawangan pada April 2025. Mereka adalah Kompol Yogi dan Ipda Haris beserta seorang wanita bernama Misri Puspita Sari.
PARA TERSANGKA - Ketiga tersangka kematian Brigadir Nurhadi di kawasan Gili Trawangan pada April 2025. Mereka adalah Kompol Yogi dan Ipda Haris beserta seorang wanita bernama Misri Puspita Sari. (kolase sripoku.com/istimewa)

Baca juga: SKENARIO Kompol Yogi Gagal Total, Ajak Misri Bohong soal Kematian Brigadir Nurhadi Jangan Cerita

Misri Puspita Sari merupakan satu dari tiga tersangka dalam kasus kematian Brigadir Muhammad Nurhadi, bersama dua aparat kepolisian lain, Kompol I Made Yogi dan Ipda Haris Chandra.

Melalui kuasa hukumnya, Misri mengajukan diri sebagai justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum.

Ia mengakui berada di tempat kejadian namun membantah terlibat langsung dalam aksi penganiayaan.

Jika status JC-nya disetujui, Misri berpotensi menjadi kunci pengungkap dugaan pembunuhan berencana terhadap Nurhadi, yang disebut tewas dalam kondisi mengenaskan dan tidak wajar untuk disebut hanya sebagai korban penganiayaan biasa.

 

Artikel ini telah tayang di TribunJambi.com.

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved