Kasus Batang Hari Sembilan

Eks Sekda Palembang Harobin Mustafa Dituntut 3 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Aset YBS

Kasus dugaan korupsi penjualan aset Yayasan Batanghari Sembilan (YBS) memasuki babak baru di Pengadilan Negeri Palembang.

Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM / Rachmad Kurniawan
SIDANG TUNTUTAN -- Dua terdakwa kasus korupsi penjualan aset Yayasan Batanghari Sembilan (YBS) Harobin Mustofa dan Yuherman duduk di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang mendengarkan tuntutan, Kamis (17/7/2025). Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa dengan kurungan penjara 3 tahun dan 4 tahun. 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG – Kasus dugaan korupsi penjualan aset Yayasan Batanghari Sembilan (YBS) memasuki babak baru di Pengadilan Negeri Palembang.

Tiga terdakwa, termasuk mantan Sekretaris Daerah Kota Palembang, Harobin Mustafa, dituntut pidana penjara serta denda oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Pitriadi SH MH pada Kamis (17/7/2025), JPU menuntut Harobin Mustafa dan Yuherman (mantan Kepala Seksi Survei Pengukuran dan Pemetaan Badan Pertanahan Kota Palembang tahun 2016) masing-masing 3 tahun penjara.

Sementara itu, terdakwa Usman Goni alias Abdul Karim, yang berperan sebagai penjual aset, dituntut 4 tahun penjara.

Ketiganya juga dikenakan denda yang sama, yakni Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Harobin Mustafa dan Yuherman hadir langsung di persidangan, sementara Usman Goni mengikuti jalannya sidang secara daring melalui sambungan zoom.

JPU menegaskan bahwa perbuatan ketiga terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

"Menyatakan terdakwa Harobin Mustafa, terdakwa Yuherman, dan terdakwa Usman Goni alias Abdul Karim telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar JPU saat membacakan amar tuntutannya di hadapan majelis hakim.

Setelah mendengarkan tuntutan dari JPU, kuasa hukum terdakwa Usman Goni dari Posbakum PN Palembang, Arif Rahman SH, menyatakan akan mengajukan pembelaan pada persidangan berikutnya.

"Kami akan mengajukan pembelaan untuk membuktikan dan meringankan hukuman klien kami," kata Arif Rahman.

Kasus ini bermula dari dugaan tindak pidana korupsi terkait penjualan aset Yayasan Batanghari Sembilan berupa sebidang tanah seluas 3.646 meter persegi di Jalan Mayor Ruslan, Kelurahan Duku, Kecamatan Ilir Timur II, Palembang.

Aset tanah YBS ini sebelumnya telah dilakukan penyitaan berdasarkan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang.

Tindakan pidana korupsi yang dilakukan oleh para terdakwa ini mengakibatkan beralihnya hak atas tanah Yayasan Batanghari Sembilan tersebut dan diduga telah memperkaya diri sendiri atau orang lain, sehingga merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp 11,7 miliar.

Sidang kasus korupsi ini akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan pledoi atau pembelaan dari pihak terdakwa.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved