Kasus Batang Hari Sembilan

Kasus Penjualan Aset Yayasan BHS, Kejati Sumsel Sita Rumah Mewah di Palembang

Rumah mewah yang berada di Kelurahan Duku, Kecamatan Ilir Timur II, disita oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel

Editor: Yandi Triansyah
handout
Rumah mewah yang berada di Kelurahan Duku, Kecamatan Ilir Timur II, disita oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel terkait kasus penjualan aset Yayasan Batang Hari Sembilan (BHS), Kamis (17/8/2024) 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Rumah mewah yang berada di Kelurahan Duku, Kecamatan Ilir Timur II, disita oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel terkait kasus penjualan aset Yayasan Batang Hari Sembilan (BHS). 

Selain rumah mewah, Kejati Sumsel juga menyita satu bidang tanah seluas 2.800 M2. 

Kepala Seksi Penerangan Hukum, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H mengungkapkan,  penyitaan berdasarkan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang Nomor: 48/PenPid.Sus- TPK-SITA/2024/PN Plg tanggal 15 Oktober 2024 dan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor: PRINT-1381/L.6.5/Fd.1/07/2024 tanggal 31 Juli 2024.

"Penyidik telah melakukan penyitaan satu bidang tanah seluas 2.800 M2 dan bangunan rumah yang terletak di Kecamatan IT II, Kelurahan Duku, Kota Palembang," kata dia, Kamis (17/10/2024). 

Selain itu, penyidik juga menyita satu bundel copy buku tanah Hak Milik dan Pendaftaran Ukur Tanah yang di Legalisir Badan Pertanahan Nasional Kota Palembang di Kecamatan IT II Kelurahan Duku Kota Palembang, dengan nama yang berhak dan pemegang hak atas nama A.

"Selanjutnya terhadap objek tanah dan bangunan tersebut dilakukan pemasangan plang penyitaan, dan dalam prosesnya juga disaksikan oleh pihak pihak terkait termasuk kuasa hukum A," kata Vanny.

Sebelumnya, diketahui, ada beberapa saksi-saksi yang sudah dilakukan pemeriksaan usai penggeledahan dan dilakukan juga penyitaan dokumen terkait di beberapa lokasi.

Lokasi penggeledahan diantaranya dilakukan di rumah salah satu saksi inisial AS (Almarhum) di Jalan Sri Gunting, Komplek PCK, Kota Palembang. Lalu di Kantor ATR/BPN Kota Palembang, di jalan Kapten A Rivai, Palembang.

Termasuk Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palembang di Jalan Merdeka, Palembang.

Serta Kantor Kelurahan Duku, di Jalan Rama Kasih, Palembang, pada Rabu lalu, 14 Agustus 2024.

 “Ada beberapa data, dokumen, dan surat-menyurat, yang disita penyidik kala itu,”kata Vanny.

Dalam rilis ungkap kasus beberapa waktu lalu, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel Yulianto, mengungkapkan aset tanah Yayasan Batanghari Sembilan Sumsel yang dijual Jalan Mayor Ruslan tersebut, seluas 2.800 meter persegi. Nilainya ditaksir Rp33 miliar lebih.

Kasus aset tanah di Jalan Mayor Ruslan itu, mengemuka dalam sidang kasus penjualan aset milik Yayasan Batanghari Sembilan yang berlokasi di Yogyakarta, berupa mes asrama mahasiswa 'Pondok Mesudji'.

Ada 4 terdakwa yang sedang proses persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN  Palembang. Yakni, terdakwa Zurike Takarada, Ngesti Widodo (Pegawai BPN Yogyakarta), Derita Kurniawati (notaris) dan Eti Mulyati (notaris). 

Keempatnya didakwa Tim JPU Kejati Sumsel dan JPU Kejari Palembang, telah merugikan negara Rp10,6 miliar atau tepatnya Rp10.628.905.000.

Dalam sidang itu, saksi Marbun Damargo yang mengungkapkan selain aset Yayasan Batanghari Sembilan di Yogyakarta, juga ada beberapa aset lainnya termasuk aset sebidang tanah yang berlokasi di Jalan Mayor Ruslan,  Kota Palembang. Diubah alas hak kepemilikan menjadi milik Yayasan Batanghari Sembilan Sumsel, dan dijual. 

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved