Kasus Batang Hari Sembilan

3 Pejabat Diperiksa Kejati Sumsel Kasus Dugaan Korupsi Penjualan Aset Batang Hari Sembilan

Tim penyidik pidsus Kejati Sumsel kembali memeriksa saksi pada kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Penjualan Aset Yayasan Batang Hari Sembilan

Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM / Andi Wijaya
Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Tim penyidik pidsus Kejati Sumsel kembali memeriksa saksi pada kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Penjualan Aset Yayasan Batang Hari Sembilan, berupa sebidang tanah di Jalan Mayor Ruslan Palembang, Selasa (8/10/2024).

Adapun sebanyak tiga saksi yang diperiksa oleh Kejati Sumsel yakni  T selaku Kabid Tata Ruang Dinas PUPR Kota Palembang Tahun 2016 lalu inisial FF selaku Kabag Agraria Sekda Kota Palembang Tahun 2016, dan inisial H dari BPN Kota Palembang Tahun 2016.

"Saksi saksi diperiksa dari pukul 10.00 sampai selesai dengan agenda sebanyak kurang lebih 15 pertanyaan," kata Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari.

Diketahui, ada beberapa saksi-saksi yang sudah dilakukan pemeriksaan usai penggeledahan dan dilakukan juga penyitaan dokumen terkait di beberapa lokasi.

Lokasi penggeledahan diantaranya dilakukan di rumah salah satu saksi inisial AS (Almarhum-red) di Jalan Sri Gunting, Komplek PCK, Kota Palembang. Lalu di Kantor ATR/BPN Kota Palembang di Kapten A Rivai, Palembang.

Termasuk Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palembang di Jalan Merdeka, Palembang.

Serta Kantor Kelurahan Duku, di Jalan Rama Kasih, Palembang, pada Rabu (14/8/2024), lalu.

 “Ada beberapa data, dokumen, dan surat-menyurat, yang disita penyidik kala itu,” kata Vanny.

Dalam rilis ungkap kasus beberapa waktu lalu, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel Yulianto, mengungkapkan aset tanah Yayasan Batanghari Sembilan Sumsel yang dijual di Jalan Mayor Ruslan tersebut, seluas 2.800 meter persegi. Nilainya ditaksir Rp33 miliar lebih.

Kasus aset tanah di Jalan Mayor Ruslan itu, mengemuka dalam sidang kasus penjualan aset milik Yayasan Batanghari Sembilan yang berlokasi di Yogyakarta, berupa mes asrama mahasiswa 'Pondok Mesudji'.

Ada 4 terdakwa yang sedang proses persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN  Palembang. Yakni, terdakwa Zurike Takarada, Ngesti Widodo (Pegawai BPN Yogyakarta), Derita Kurniawati (notaris) dan Eti Mulyati (notaris). 

Keempatnya didakwa Tim JPU Kejati Sumsel dan JPU Kejari Palembang, telah merugikan negara Rp10,6 miliar atau tepatnya Rp10.628.905.000.

Dalam sidang itu, saksi Marbun Damargo yang mengungkapkan selain aset Yayasan Batanghari Sembilan di Yogyakarta, juga ada beberapa aset lainnya termasuk aset sebidang tanah yang berlokasi di Jl Mayor Ruslan,  Kota Palembang. Diubah alas hak kepemilikan menjadi milik Yayasan Batanghari Sembilan Sumsel, dan dijual.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved