Berita PALI

Kejari PALI Musnahkan Barang Bukti Narkotika dan Senjata Api

Barang bukti narkotika seperti sabu, ganja, dan ekstasi dimusnahkan dengan cara diblender bersama air dan deterjen lalu dibuang ke tempat aman.

Penulis: Apriansyah Iskandar | Editor: tarso romli
sripoku.com/apriansyah Iskandar
PEMUSNAHAN BARANG BUKTI - Kepala Kejaksaan Negeri PALI, Farriman Isandi Siregar, SH, MH, memimpin langsung proses pemusnahan barang bukti perkara inkracht di halaman Kantor Kejari PALI, Selasa (15/7/2025). 

SRIPOKU.COM,PALI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) kembali menunjukkan komitmennya dalam menegakkan hukum dengan melaksanakan pemusnahan barang bukti dari perkara-perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Selasa (15/7/2025).

Bertempat di halaman belakang Kantor Kejari PALI, prosesi pemusnahan dimulai pukul 10.15 WIB dan berakhir sekitar pukul 11.00 WIB. 

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejari PALI, Farriman Isandi Siregar, SH, MH, didampingi seluruh jajaran Kepala Seksi dan Jaksa Fungsional.

Turut hadir dalam acara tersebut sejumlah perwakilan instansi, seperti Kepala Dinas Pertanian Kabupaten PALI, Ahmad Jhoni SP, MM, serta Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten PALI, Lihan, ST, sebagai saksi dalam proses pemusnahan.

Dalam keterangannya kepada awak media, Kajari PALI Farriman Isandi Siregar menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk akuntabilitas dan transparansi penegakan hukum.

"Ini adalah bukti nyata bahwa Kejaksaan Negeri PALI tidak hanya menuntut dan menjerat pelaku tindak pidana, tapi juga menyelesaikan proses hukumnya secara menyeluruh sampai ke tahap pemusnahan barang bukti," ujar Farriman.

Sebanyak 140 perkara pidana umum menjadi dasar dari pemusnahan ini, dengan rincian, Sabu-sabu 887,0053 gram dari 98 perkara

Kemudian pil Ekstasi sebanyak 62 butir atau 22,363 gram dari 7 perkara, Ganja seberat 1,43 gram dari 1 perkara

Selanjutnya, 20 bilah senjata tajam dari 20 perkara, 1 pucuk senjata dari 1 perkara.

Barang bukti lainnya yakni pakaian, alat perkakas, hingga kunci letter T dari 13 perkara juga dimusnahkan.

Barang bukti narkotika seperti sabu, ganja, dan ekstasi dimusnahkan dengan cara diblender bersama air dan deterjen lalu dibuang ke tempat pembuangan aman. 

Sementara itu, senjata tajam dihancurkan dengan alat gerinda dan senjata api dirusak secara total agar tidak bisa digunakan kembali.

"Kami ingin memastikan bahwa barang bukti ini benar-benar tidak akan kembali ke masyarakat. Ini sekaligus menjadi bagian dari upaya preventif agar tidak ada lagi disalahgunakan," tambah Farriman.

Proses pemusnahan berlangsung aman dan lancar tanpa hambatan.

Kejari PALI pun menegaskan komitmen untuk terus konsisten dalam menjalankan proses hukum yang transparan, akuntabel, dan profesional demi menjaga kepercayaan masyarakat.

Simak berita menarik lainnya di sripoku.com dengan mengklik Google News.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved