Pendidikan Profesi Guru

11 Berkas Lapor Diri Peserta PPG Tahap 2 2025 yang Harus Diunggah Bapak/Ibu Guru di Akun SIMPKB

Merupakan surat pernyataan tertulis yang ditandatangani oleh mahasiswa sebagai bentuk komitmen untuk bersikap jujur, bertanggung jawab, dan mematuhi

Freepik
BERKAS LAPOR DIRI - Ilustrasi belajar. 11 Berkas Lapor Diri Peserta PPG Tahap 2 2025 yang Harus Diunggah Bapak/Ibu Guru di Akun SIMPKB 

Dikenal juga sebagai SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian). Dokumen ini menunjukkan bahwa yang bersangkutan tidak memiliki catatan kriminal atau tindak pidana.

9. Scan Surat Bebas Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif lainnya/NAPZA

Surat hasil pemeriksaan medis yang menyatakan bahwa mahasiswa bebas dari penyalahgunaan zat adiktif. Dikeluarkan oleh:

Puskesmas

RSUD

Kepolisian

Badan Narkotika Nasional (BNN)

10. Scan NPWP (bagi yang memiliki)

Nomor Pokok Wajib Pajak, sebagai bukti registrasi perpajakan. Tidak wajib disertakan jika belum memiliki, tetapi jika sudah punya, sebaiknya dilampirkan.

11. Tambahan Persyaratan dari LPTK masing-masing

Beberapa Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) mungkin memiliki persyaratan tambahan spesifik sesuai kebijakan internalnya, seperti:

Tes akademik atau wawancara

Surat rekomendasi

Surat pernyataan tidak sedang kuliah di tempat lain

Berkas tambahan sesuai program studi yang dituju

Baca berita menarik Sripoku.com lainnya di Google News

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved