Pendidikan Profesi Guru
11 Berkas Lapor Diri Peserta PPG Tahap 2 2025 yang Harus Diunggah Bapak/Ibu Guru di Akun SIMPKB
Merupakan surat pernyataan tertulis yang ditandatangani oleh mahasiswa sebagai bentuk komitmen untuk bersikap jujur, bertanggung jawab, dan mematuhi
Penulis: Rizka Pratiwi Utami | Editor: Rizka Pratiwi Utami
SRIPOKU.COM - Di bawah ini Daftar 11 Berkas Lapor Diri Peserta PPG Tahap 2 Tahun 2025 yang harus dipenuhi oleh peserta PPG.
Bagi Bapak/Ibu Guru yang sedang mengikuti PPG harus melaporkan diri ke aplikasi Lapor Diri di LPTK.
Baca juga: Daftar Berkas Lapor Diri Peserta PPG Tahap 2 2025 yang Harus Diunggah Bapak/Ibu Guru di Akun SIMPKB
1. Pakta Integritas (terlampir)
Merupakan surat pernyataan tertulis yang ditandatangani oleh mahasiswa sebagai bentuk komitmen untuk bersikap jujur, bertanggung jawab, dan mematuhi semua ketentuan akademik maupun non-akademik selama mengikuti program pendidikan.
Biasanya berisi kesanggupan untuk tidak melakukan pelanggaran seperti plagiarisme, pemalsuan dokumen, atau tindakan tidak etis lainnya.
2. Biodata Mahasiswa (sesuai format PD DIKTI)
Data pribadi mahasiswa yang disesuaikan dengan format yang ditetapkan oleh Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD DIKTI). Biasanya mencakup:
Nama lengkap
NIK
Tempat/tanggal lahir
Jenis kelamin
Alamat domisili
Asal perguruan tinggi S1/DIV
Nomor ijazah
Nomor HP dan email aktif
3. Scan Ijazah S1/DIV yang dilegalisir
Bukti kelulusan dari jenjang pendidikan sebelumnya (Sarjana atau Diploma IV), yang telah dilegalisasi oleh perguruan tinggi asal. Dokumen bisa berupa:
Scan asli ijazah atau
Scan fotokopi ijazah yang telah dilegalisir
4. Scan Transkrip Nilai S1/DIV
Salinan resmi nilai akademik selama menempuh pendidikan S1/DIV. Transkrip ini menunjukkan mata kuliah yang telah ditempuh dan nilai yang diperoleh, serta IPK akhir.
5. Scan Kartu Identitas KTP/SIM
Dokumen identitas resmi yang menunjukkan data diri mahasiswa, dapat berupa:
Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau
Surat Izin Mengemudi (SIM)
6. Scan Pas Foto Berwarna dimensi 4 x 6
Foto formal terbaru berwarna dengan ukuran 4 cm x 6 cm, biasanya berlatar belakang merah atau biru, sesuai ketentuan instansi.
7. Scan Surat Keterangan Sehat
Surat yang menyatakan bahwa calon mahasiswa dalam kondisi sehat jasmani dan rohani, dikeluarkan oleh fasilitas layanan kesehatan seperti Puskesmas, Klinik, atau Rumah Sakit.
8. Scan Surat Keterangan Berkelakuan Baik dari Kepolisian
Dikenal juga sebagai SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian). Dokumen ini menunjukkan bahwa yang bersangkutan tidak memiliki catatan kriminal atau tindak pidana.
9. Scan Surat Bebas Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif lainnya/NAPZA
Surat hasil pemeriksaan medis yang menyatakan bahwa mahasiswa bebas dari penyalahgunaan zat adiktif. Dikeluarkan oleh:
Puskesmas
RSUD
Kepolisian
Badan Narkotika Nasional (BNN)
10. Scan NPWP (bagi yang memiliki)
Nomor Pokok Wajib Pajak, sebagai bukti registrasi perpajakan. Tidak wajib disertakan jika belum memiliki, tetapi jika sudah punya, sebaiknya dilampirkan.
11. Tambahan Persyaratan dari LPTK masing-masing
Beberapa Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) mungkin memiliki persyaratan tambahan spesifik sesuai kebijakan internalnya, seperti:
Tes akademik atau wawancara
Surat rekomendasi
Surat pernyataan tidak sedang kuliah di tempat lain
Berkas tambahan sesuai program studi yang dituju
Baca berita menarik Sripoku.com lainnya di Google News
Isian Studi Kasus UKPPG PPG Daljab Batch 2 Tahun 2025, 7 Tantangan Mengatasi Perilaku Agresif Anak |
![]() |
---|
Kunci Jawaban UKPPG Topik 1 Modul 1, PPG Daljab Batch 2 Tahun 2025 Lengkap Pembahasan Tiap Soal |
![]() |
---|
Pemahaman Pendekatan UbD dalam Perencanaan Modul 3 PPG Tahap 2, Pembelajaran Mendalam dan Asesmen |
![]() |
---|
Refleksi Modul 3 PPG Tahap 2 2025, Hal Menarik Apa yang Bapak/Ibu Temukan saat Mengerjakan Tugas? |
![]() |
---|
Apa Saja Perubahan yang Dirasakan Setelah Mengerjakan Tugas Aksi Nyata Terpilih? Refleksi Modul 1 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.