Pendidikan Profesi Guru

11 Berkas Lapor Diri Peserta PPG Tahap 2 2025 yang Harus Diunggah Bapak/Ibu Guru di Akun SIMPKB

Merupakan surat pernyataan tertulis yang ditandatangani oleh mahasiswa sebagai bentuk komitmen untuk bersikap jujur, bertanggung jawab, dan mematuhi

Freepik
BERKAS LAPOR DIRI - Ilustrasi belajar. 11 Berkas Lapor Diri Peserta PPG Tahap 2 2025 yang Harus Diunggah Bapak/Ibu Guru di Akun SIMPKB 

SRIPOKU.COM - Di bawah ini Daftar 11 Berkas Lapor Diri Peserta PPG Tahap 2 Tahun 2025 yang harus dipenuhi oleh peserta PPG.

Bagi Bapak/Ibu Guru yang sedang mengikuti PPG harus melaporkan diri ke aplikasi Lapor Diri di LPTK.

Baca juga: Daftar Berkas Lapor Diri Peserta PPG Tahap 2 2025 yang Harus Diunggah Bapak/Ibu Guru di Akun SIMPKB

1. Pakta Integritas (terlampir)

Merupakan surat pernyataan tertulis yang ditandatangani oleh mahasiswa sebagai bentuk komitmen untuk bersikap jujur, bertanggung jawab, dan mematuhi semua ketentuan akademik maupun non-akademik selama mengikuti program pendidikan.

Biasanya berisi kesanggupan untuk tidak melakukan pelanggaran seperti plagiarisme, pemalsuan dokumen, atau tindakan tidak etis lainnya.

2. Biodata Mahasiswa (sesuai format PD DIKTI)

Data pribadi mahasiswa yang disesuaikan dengan format yang ditetapkan oleh Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD DIKTI). Biasanya mencakup:

Nama lengkap

NIK

Tempat/tanggal lahir

Jenis kelamin

Alamat domisili

Asal perguruan tinggi S1/DIV

Nomor ijazah

Nomor HP dan email aktif

3. Scan Ijazah S1/DIV yang dilegalisir

Bukti kelulusan dari jenjang pendidikan sebelumnya (Sarjana atau Diploma IV), yang telah dilegalisasi oleh perguruan tinggi asal. Dokumen bisa berupa:

Scan asli ijazah atau

Scan fotokopi ijazah yang telah dilegalisir

4. Scan Transkrip Nilai S1/DIV

Salinan resmi nilai akademik selama menempuh pendidikan S1/DIV. Transkrip ini menunjukkan mata kuliah yang telah ditempuh dan nilai yang diperoleh, serta IPK akhir.

5. Scan Kartu Identitas KTP/SIM

Dokumen identitas resmi yang menunjukkan data diri mahasiswa, dapat berupa:

Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau

Surat Izin Mengemudi (SIM)

6. Scan Pas Foto Berwarna dimensi 4 x 6

Foto formal terbaru berwarna dengan ukuran 4 cm x 6 cm, biasanya berlatar belakang merah atau biru, sesuai ketentuan instansi.

7. Scan Surat Keterangan Sehat

Surat yang menyatakan bahwa calon mahasiswa dalam kondisi sehat jasmani dan rohani, dikeluarkan oleh fasilitas layanan kesehatan seperti Puskesmas, Klinik, atau Rumah Sakit.

8. Scan Surat Keterangan Berkelakuan Baik dari Kepolisian

Dikenal juga sebagai SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian). Dokumen ini menunjukkan bahwa yang bersangkutan tidak memiliki catatan kriminal atau tindak pidana.

9. Scan Surat Bebas Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif lainnya/NAPZA

Surat hasil pemeriksaan medis yang menyatakan bahwa mahasiswa bebas dari penyalahgunaan zat adiktif. Dikeluarkan oleh:

Puskesmas

RSUD

Kepolisian

Badan Narkotika Nasional (BNN)

10. Scan NPWP (bagi yang memiliki)

Nomor Pokok Wajib Pajak, sebagai bukti registrasi perpajakan. Tidak wajib disertakan jika belum memiliki, tetapi jika sudah punya, sebaiknya dilampirkan.

11. Tambahan Persyaratan dari LPTK masing-masing

Beberapa Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) mungkin memiliki persyaratan tambahan spesifik sesuai kebijakan internalnya, seperti:

Tes akademik atau wawancara

Surat rekomendasi

Surat pernyataan tidak sedang kuliah di tempat lain

Berkas tambahan sesuai program studi yang dituju

Baca berita menarik Sripoku.com lainnya di Google News

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved